MALAM-MALAM TARIK KABEL DI JALAN CIREMAI RAYA DIDUGA TANPA IZIN, APD DIABAIKAN LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Peristiwa631 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON — Aktivitas pemasangan dan penarikan kabel jaringan utilitas internet yang berlangsung pada malam hari di sepanjang Jalan Ciremai Raya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi sorotan awak media. Pekerjaan tersebut diduga dilakukan secara diam-diam tanpa mengantongi rekomendasi atau perizinan resmi yang semestinya dipenuhi sebelum pekerjaan utilitas dilaksanakan.

Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah pekerja melakukan penarikan kabel dalam jumlah cukup panjang dengan kondisi sebagian pekerja tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja atau APD secara lengkap. Aktivitas tersebut berlangsung di ruang publik yang berdekatan dengan jalur lalu lintas masyarakat, sehingga aspek keselamatan kerja maupun keselamatan pengguna jalan patut menjadi perhatian.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan panjang penarikan kabel mencapai sekitar 1.700 meter. Sejumlah pekerja hanya menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan “TBG”, sementara informasi mengenai perusahaan pelaksana, vendor, penanggung jawab lapangan, hingga dasar perizinannya belum dapat diperoleh secara terang.

Nama WEAVE Fiber Optik juga muncul dalam informasi yang dihimpun awak media sebagai penyedia jaringan internet yang diduga berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Namun, keterkaitan antara TBG, vendor pelaksana dan WEAVE Fiber Optik belum dapat dipastikan karena belum diperoleh dokumen resmi maupun keterangan langsung dari pihak-pihak terkait.

Persoalan kemudian menjadi lebih serius setelah awak media menghubungi DPUTR Kota Cirebon Bidang Bina Marga untuk meminta pengecekan terhadap aktivitas tersebut. Petugas terkait kemudian turun ke lapangan dan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, pekerjaan penarikan kabel tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi awal dari bidang yang berwenang.

Jika benar pekerjaan telah berjalan tanpa rekomendasi awal, maka persoalannya bukan sekadar kabel yang dipasang di ruang publik. Ada dugaan persoalan administrasi, penguasaan atau pemanfaatan ruang milik jalan, keselamatan kerja, hingga potensi kewajiban daerah yang perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.

Lebih janggal lagi, ketika awak media bersama pihak terkait melakukan penelusuran di lokasi, tidak ditemukan pengawas lapangan maupun pihak yang secara terbuka mengaku sebagai penanggung jawab pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa pekerjaan berjalan tanpa struktur pengawasan yang transparan.

Aktivitas utilitas di ruang publik semestinya bukan pekerjaan yang dapat dilakukan dengan pola “jalan dulu, urusan izin belakangan”. Terlebih jika panjang jaringan mencapai sekitar 1,7 kilometer dan menggunakan fasilitas atau ruang yang berada di kawasan jalan umum.

DPUTR Bidang Bina Marga Kota Cirebon perlu segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP dan perangkat daerah terkait, untuk memastikan legalitas pekerjaan, identitas pemilik jaringan, vendor pelaksana, dokumen rekomendasi, kewajiban perizinan serta kewajiban daerah yang mungkin timbul.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tersebut benar-benar tidak memiliki izin atau rekomendasi yang dipersyaratkan, maka penghentian pekerjaan hingga penertiban instalasi yang telah terpasang patut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi pengawasan Pemerintah Kota Cirebon. Jangan sampai ruang publik menjadi lokasi pemasangan jaringan komersial secara bebas, sementara pemerintah daerah baru mengetahui setelah pekerjaan berlangsung dan kabel telah membentang panjang.

Publik berhak mengetahui siapa pemilik jaringan, siapa vendor pelaksana, siapa penanggung jawab pekerjaannya, dasar izin apa yang digunakan, serta apakah seluruh kewajiban kepada daerah telah dipenuhi.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, status dugaan dalam laporan ini tetap terbuka untuk diklarifikasi oleh TBG, WEAVE Fiber Optik, vendor pelaksana maupun pihak lain yang berkaitan. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

Satu hal yang menjadi perhatian utama: pekerjaan infrastruktur komersial di ruang publik tidak boleh berjalan secara sembunyi-sembunyi tanpa kejelasan legalitas, pengawasan dan tanggung jawab.

RIDHO. R