Dugaan Penahanan Dana Pesangon Nasabah BSI Berlanjut Tempuh Jalur Hukum ke Polres Banyuasin

Hukum, Kriminal, Peristiwa843 Dilihat

investigasi.co.id – Tanjung Lago, 31/03/2026 — Perkembangan terbaru kasus dugaan penahanan dana pesangon dan pelanggaran perbankan di lingkungan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Sungai Bahar, yang beralamat Jalan sungai Bahar No. 123, Kelurahan Paal merah, Kec. Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi memasuki babak baru. Indra Pratama selaku narasumber menyatakan telah menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke sejumlah aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian dan keadilan.

Menurut keterangan Indra Pratama selaku narasumber, dirinya telah mendatangi Polsek Tanjung Lago untuk membuat laporan resmi. Namun proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena adanya kendala yurisdiksi wilayah hukum, mengingat pembiayaan tercatat berasal dari wilayah Jambi. Atas hal tersebut, narasumber diarahkan untuk melanjutkan laporan ke Polres Banyuasin. Langkah ini akan segera ditempuh sebagai upaya serius dalam mencari keadilan melalui jalur hukum. Di sisi lain komunikasi dengan pihak perbankan BSI dinilai belum memberikan kejelasan. Indra Pratama mengungkapkan sempat dihubungi oleh pihak BSI KCP Palembang terkait status pemblokiran rekening. Namun sejak pertemuan terakhir pada 7 Maret 2026, tidak ada kejelasan maupun kepastian penyelesaian. Dalam musyawarah pada 12 Maret 2026, narasumber mempertanyakan dasar penahanan dana pesangon. Pihak bank disebut merujuk pada formulir pengajuan, namun hal tersebut dibantah karena tidak tercantum dalam akad pembiayaan. Selain itu, dokumen asli disebut berada dalam penguasaan pihak bank.

Indra Pratama juga mengungkap adanya pembatasan pencairan dana yang dinilai tidak wajar. Pada 12 Februari 2026, dirinya mengajukan pencairan dana Pesangon sebesar Rp15.000.000 namun realisasi yang diterima hanya sebesar Rp3.000.000 pada 15 Februari 2026. Sejak saat itu hingga saat ini, tidak ada kepastian kapan sisa dana tersebut dapat dicairkan, narasumber menyoroti isi Berita Acara yang dinilai tidak mencantumkan nominal permohonan secara jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keabsahan dokumen.

“Saya sudah berulang kali meminta kejelasan, namun sampai saat ini tidak ada kepastian. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan secara utuh,” tegas Indra Pratama kepada BSI”

Sebagai bentuk keseriusan, Indra Pratama selaku narasumber telah menyampaikan laporan dan pengaduan ke sejumlah lembaga terkait perbankan, antara lain:

Bank Indonesia dengan ticket nomor laporan 30032600108
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuasin dan Ombudsman RI Kepulauan Riau dan sudah di arahkan sesuai petunjuk

Adapun laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran berupa tidak diberikannya dokumen akad dan polis asuransi, indikasi ketidakwajaran transaksi mutasi saldo masuk dan keluar tanpa pemberitahuan tegas indra, dugaan pemalsuan dokumen, hingga ketidaksesuaian pencatatan pembiayaan.

Ia juga mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum terhadap hak nasabah dalam sistem perbankan BSI KCP Jambi Sungai Bahar ungkapnya.

Redaktur • investigasi.co.id