Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran 51 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Diamankan

TNI & Polri665 Dilihat

Investigasi.co.id Kota Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Sebanyak lebih dari 51 ribu butir obat keras tanpa izin edar berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA (39) warga Kabupaten Cirebon, FM (29) warga Kota Cirebon, dan MNA (21) warga Jakarta Timur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 23 Februari 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran obat keras yang menyasar kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 26.800 butir Tramadol dan 24.700 butir Trihexyphenidil, sehingga total mencapai lebih dari 51 ribu butir obat keras ilegal,” ungkapnya.

Selain obat keras, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat komunikasi serta kendaraan yang digunakan untuk operasional distribusi.

Tiga Lokasi Jadi Target Penggerebekan

Polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran obat ilegal tersebut, yakni:

• Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani

• Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru

• Desa Suci, Kecamatan Mundu

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras tersebut diduga diedarkan tanpa izin resmi dan tidak melalui jalur farmasi yang sah.

Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat ilegal karena dapat merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Dadang • Investigasi.co.id