Pedagang Kecil Terancam Tergusur, PT Pokphand Cirebon Dinilai Tak Punya Wewenang di Jalur Nasional

Peristiwa984 Dilihat

Investigasi.co.id – CIREBON – Rencana penertiban dan pengosongan pedagang di sisi jalan nasional depan PT Charoen Pokphand Indonesia yang beralamat di Jalan Cirebon–Brebes KM 11, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menuai polemik dan penolakan dari para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

Para pedagang mengaku menerima surat dari pihak perusahaan yang berisi permintaan nomor rekening serta tanda tangan. Namun, isi surat tersebut dinilai tidak menjelaskan secara rinci tujuan maupun dasar hukumnya, sehingga memunculkan kecurigaan di kalangan pedagang bahwa dokumen itu merupakan bentuk persetujuan kompensasi penggusuran secara terselubung.
“Tidak ada penjelasan detail dalam surat itu. Kami diminta tanda tangan dan menyerahkan nomor rekening. Kami khawatir ini jebakan kompensasi agar kami dianggap setuju digusur,” ungkap salah satu pedagang kepada awak media.

Penolakan pun bermunculan. Para pedagang menegaskan mereka tidak menolak penataan atau penertiban, selama pemerintah maupun pihak terkait menyediakan lokasi pengganti yang layak dan tidak jauh dari kawasan pabrik, agar roda ekonomi mereka tetap berjalan.
Menurut para pedagang, keberadaan mereka selama ini justru menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat sekitar kawasan industri. Mereka melayani kebutuhan pekerja, sopir, hingga warga sekitar yang setiap hari beraktivitas di area tersebut.

Lebih jauh, upaya penertiban oleh perusahaan dinilai menimbulkan pertanyaan hukum. Pasalnya, lokasi yang ditempati pedagang disebut berada di area jalan nasional, sehingga kewenangan penertiban seharusnya berada di tangan pemerintah dan instansi terkait, bukan sepihak oleh perusahaan.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus jelas dasar hukumnya dan melibatkan pemerintah. Jangan sampai rakyat kecil ditekan tanpa solusi,” ujar pedagang lainnya.

Ironisnya, dalam surat yang dilayangkan kepada pedagang disebutkan adanya tembusan kepada Muspika dan Satpol PP. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dihimpun awak media menyebut surat tersebut belum diterima oleh pihak terkait sebagaimana tercantum dalam tembusan.

Situasi ini memicu keresahan di kalangan pedagang yang kini dihantui ketidakpastian nasib usaha mereka. Bagi sebagian besar pedagang, lapak sederhana di pinggir jalan nasional itu menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarga.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, Muspika, dan instansi terkait segera turun tangan untuk mencari solusi yang adil, manusiawi, dan tidak merugikan rakyat kecil yang selama ini hanya berjuang mencari nafkah di tengah kerasnya tekanan ekonomi.

Hisam