Investigasi.co.id, JAKARTA — Aroma busuk dugaan praktik suap dan gratifikasi kembali menyeruak dari tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak dugaan aliran uang haram senilai Rp63,1 miliar yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras.
Nilai fantastis tersebut diduga bukan sekadar angka, melainkan cerminan kuat adanya praktik “uang pelicin” yang diduga mengalir untuk melancarkan berbagai kepentingan administrasi dan pengawasan barang kena cukai.
Penyidikan KPK kini menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dalam skema yang disinyalir telah berlangsung sistematis. Modusnya diduga melalui pengaturan jalur importasi, percepatan penerbitan dokumen, hingga pemberian fasilitas khusus kepada pihak tertentu.
Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran kasus ini adalah seorang pegawai fungsional madya DJBC yang kini tengah didalami keterkaitannya oleh penyidik.
KPK menyebut aliran dana yang ditemukan bercampur antara hasil pengurusan impor dan pengurusan pita cukai, sehingga proses penelusuran masih terus dilakukan untuk mengurai secara rinci asal-usul serta tujuan distribusi uang tersebut.
Tak hanya menyeret internal birokrasi, perkara ini juga membuka dugaan keterlibatan pihak swasta yang diduga menjadi bagian dari mata rantai praktik lancung tersebut.
Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa. Ini merupakan tamparan keras bagi integritas pengawasan negara terhadap sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting penerimaan negara.
Lebih jauh, skandal ini berpotensi membuka tabir gelap praktik mafia cukai yang selama ini diduga bermain di balik distribusi rokok dan minuman keras ilegal.
Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap siapa saja aktor besar yang diduga ikut menikmati aliran uang haram tersebut.
Sebab ketika pengawasan negara diduga bisa dibeli, yang dirugikan bukan hanya kas negara—tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
– RED –






