investigasi.co.id, CIREBON — Dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik. Lebih mengejutkan lagi, kasus ini diduga melibatkan seorang oknum Kuwu (kepala desa) dari Desa Junjang Wetan—jabatan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, khususnya anak-anak.
Pihak keluarga korban kini telah resmi menguasakan penanganan kasus ini kepada Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya.
Ketua Komnas PA Cirebon Raya, Bunda Yani, bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi korban dan menelusuri dugaan kekerasan fisik yang terjadi.
“Ini sangat memprihatinkan. Seorang Kuwu seharusnya menjadi pelindung anak, bukan justru diduga melakukan kekerasan. Ini mencederai rasa keadilan dan rasa aman masyarakat,” tegas Bunda Yani.
Ia menilai, jika benar pelaku adalah seorang pemimpin desa, maka hal tersebut menunjukkan kegagalan dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
“Bagaimana bisa disebut ramah anak kalau yang melakukan justru oknum Kuwu? Ini harus menjadi perhatian serius,” lanjutnya.
Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta agar oknum Kuwu yang diduga terlibat bertanggung jawab secara hukum.
“Kasus ini harus dilanjutkan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” tegas Bunda Yani.
Selain proses hukum, ia juga mendorong agar dilakukan tes psikologis terhadap oknum Kuwu tersebut.
“Tes psikologis penting, agar ke depan masyarakat dipimpin oleh sosok yang benar-benar layak, sehat mental, dan mampu mengayomi anak-anak,” ujarnya.
Bunda Yani juga menyampaikan pesan penting kepada para orang tua agar lebih dekat dengan anak-anak dan tidak takut melapor jika terjadi kekerasan.
“Orang tua harus aktif berinteraksi dengan anak. Jangan takut kepada siapa pun. Jika ada kekerasan, segera laporkan. Kami dari Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya akan terus mendampingi korban sampai tuntas, termasuk pemulihan psikologisnya hingga kembali seperti semula,” ungkapnya.
Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang tegas dalam perlindungan anak, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara dan/atau denda.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan bukan tameng hukum. Ketika anak menjadi korban, maka tidak ada kompromi,keadilan harus ditegakkan.
– RU –






