Investigasi.co.id CIREBON – Hukum sejatinya hadir untuk menegakkan keadilan, memberikan kepastian, serta melindungi hak-hak setiap warga negara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kekuasaan. Namun ketika sebuah putusan pengadilan justru menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan di tengah masyarakat, maka kritik dan pengawasan publik menjadi sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.
Belakangan, publik di Cirebon menyoroti sebuah perkara yang dianggap menyimpan sejumlah kejanggalan. Di mata sebagian masyarakat, objek perkara yang disengketakan dinilai tidak sesuai dengan substansi gugatan yang diajukan. Lebih jauh lagi, terdapat pertanyaan mengapa instansi atau pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Situasi seperti ini tentu memunculkan persepsi bahwa proses peradilan belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan yang utuh.
Dalam hukum acara perdata, keterlibatan pihak yang berkepentingan bukan sekadar formalitas administratif. Kehadiran seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa bertujuan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lengkap sebelum menjatuhkan putusan. Ketika aspek tersebut dipandang tidak terpenuhi, maka wajar apabila muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara.
Persoalan yang lebih serius bukan hanya mengenai benar atau salahnya putusan, melainkan dampak yang ditimbulkannya terhadap kepercayaan publik. Kepercayaan merupakan modal utama lembaga peradilan. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan integritas proses hukum, maka yang terancam bukan sekadar citra sebuah pengadilan, melainkan kewibawaan sistem hukum secara keseluruhan. Sebab hukum yang baik tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak adil di mata publik.
Tentu tidak tepat menuduh tanpa bukti bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Namun di sisi lain, lembaga peradilan juga tidak boleh menutup mata terhadap persepsi yang berkembang. Setiap putusan yang memicu kontroversi harus dijawab dengan argumentasi hukum yang kuat, transparan, dan dapat diuji secara akademis maupun yuridis. Semakin terbuka proses penegakan hukum, semakin kecil ruang bagi munculnya spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut direnungkan bersama bukanlah apakah hukum telah diperjualbelikan, melainkan mengapa masyarakat sampai berani mengajukan pertanyaan tersebut. Ketika publik mulai meragukan keadilan yang lahir dari ruang sidang, maka seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan harus melakukan introspeksi. Sebab hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan kepatuhan yang dipaksakan, sedangkan hukum yang berlandaskan keadilan akan melahirkan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah pertanyaan: masihkah kemanusiaan mendapat tempat di balik palu keadilan?






