investigasi.co.id, Cirebon – Kasus dugaan tindak asusila kembali mengguncang nurani publik.
Seorang perempuan di Kabupaten Cirebon, yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar, diduga menjadi korban perbuatan bejat oleh bapak sambungnya sendiri.
Peristiwa ini sontak memicu kemarahan masyarakat. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang perempuan.
Proses hukum kini mulai bergerak.
Korban memenuhi pemanggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon dengan pendampingan langsung dari Bunda Yani, Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Namun hingga saat ini, surat visum dan keterangan psikologis korban belum juga diterbitkan, padahal kedua dokumen tersebut sangat krusial sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani, mendorong agar pihak terkait segera menerbitkan surat visum dan keterangan psikologis korban.
“Kami mendesak agar surat visum dan hasil pemeriksaan psikologis segera dikeluarkan.
Ini sangat penting untuk memperkuat pembuktian, sekaligus memastikan penanganan korban berjalan maksimal,” tegasnya.
Secara psikologis, kondisi Mawar sangat memprihatinkan.
Korban mengalami ketakutan mendalam dan trauma berat akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.
Saat ini, korban tidak berani kembali ke rumah dan berada di rumah aman di bawah perlindungan Komnas Perlindungan Anak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Bunda Yani.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak.
Ketika rumah tidak lagi menjadi tempat aman bagi anak, maka negara dan masyarakat wajib hadir memberikan perlindungan.
Dasar Hukum:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Publik kini menaruh perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini.
(Ru)






