IZIN USAHA DIKLAIM LENGKAP, STATUS TKA MASIH GELAP, KETUA PEMUDA PANCASILA KEDAWUNG DESAK IMIGRASI TURUN TANGAN

Peristiwa734 Dilihat

investigasi.co.id, CIREBON – Misteri di balik proyek pembangunan yang beroperasi di Jalan Brigjen Darsono, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, terus memantik perhatian publik. Di tengah aktivitas proyek yang berlangsung nyaris tanpa hambatan, muncul pertanyaan serius terkait legalitas sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang diduga berasal dari Tiongkok dan terlihat beraktivitas di area proyek tersebut.

Keterangan yang disampaikan Pemerintah Desa Tuk justru membuka babak baru dalam polemik yang berkembang. Kuwu Desa Tuk mengakui bahwa pihak desa telah menerima dokumen terkait izin usaha proyek. Namun hingga saat ini, belum ada informasi maupun dokumen yang menunjukkan legalitas penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi tersebut.

“Untuk izin usaha memang sudah ada. Tetapi terkait izin tenaga kerja asing, kami belum menerima informasi ataupun dokumennya,” ujar Kuwu Desa Tuk saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan pihak pelaksana proyek terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek, awak media menemukan sejumlah pekerja yang diduga merupakan warga negara asing. Namun ketika berusaha meminta klarifikasi terkait identitas maupun status pekerjaan mereka, para pekerja tersebut memilih tidak memberikan keterangan dan tetap melanjutkan aktivitasnya.

Menariknya, dalam proses penelusuran tersebut, salah seorang pekerja proyek juga mengungkapkan bahwa terdapat seorang perangkat desa berinisial HR yang disebut kerap datang ke lokasi proyek. Menurut pengakuan pekerja tersebut, kedatangan HR bukan hanya sekali atau dua kali, melainkan cukup sering terlihat berkoordinasi dengan pihak mandor proyek.

“Pak HR sering ke sini,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apa bentuk koordinasi yang dilakukan antara perangkat desa tersebut dengan pihak pelaksana proyek. Belum ada pula penjelasan resmi dari HR maupun pihak terkait mengenai kapasitas dan tujuan kunjungannya ke lokasi proyek tersebut. Kondisi ini semakin memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang menginginkan transparansi terhadap seluruh aktivitas proyek.

Di sisi lain, pihak perusahaan maupun manajemen proyek masih memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi mengenai status tenaga kerja asing yang diduga bekerja di lokasi tersebut. Sikap tertutup ini justru semakin memperkuat spekulasi dan kecurigaan publik bahwa terdapat informasi penting yang belum disampaikan secara terbuka.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung, Heru Sutomo, SH. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administrasi semata, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan instansi berwenang.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak Imigrasi. Jika ditemukan adanya tenaga kerja asing yang bekerja tanpa dokumen resmi, maka aparat berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mengabaikan aturan,” tegas Heru.

Menurut Heru, kehadiran tenaga kerja asing pada sebuah proyek bukanlah persoalan selama seluruh prosedur hukum dipenuhi. Namun jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan maupun keimigrasian, maka negara wajib hadir melakukan pengawasan.

Dalam regulasi nasional, penggunaan tenaga kerja asing diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki dokumen resmi, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan pemerintah serta dokumen keimigrasian yang sah.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait status para pekerja asing yang diduga berada di lokasi proyek maupun klarifikasi mengenai aktivitas koordinasi yang disebut-sebut melibatkan perangkat desa berinisial HR. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Tenaga Kerja, pemerintah daerah, dan pihak Imigrasi untuk memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai aturan. Di tengah tingginya kebutuhan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, transparansi, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Yang menjadi pertanyaan besar saat ini bukan hanya soal keberadaan tenaga kerja asing, tetapi juga sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek yang tengah berjalan tersebut. Apakah seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai aturan, atau justru terdapat fakta-fakta lain yang masih tersembunyi di balik pagar proyek yang hingga kini belum terungkap ke hadapan publik?

– NIKO –