investigasi.co.id, JAKARTA – Sebuah ironi besar tengah menghantui Indonesia. Di saat negeri ini dikenal sebagai salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, sistem kelistrikan nasional justru sempat berada di titik kritis akibat menipisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Cadangan operasional sejumlah PLTU di sistem Jawa-Bali bahkan dikabarkan hanya tersisa untuk sekitar tujuh hari, memunculkan kekhawatiran akan potensi pemadaman listrik berskala luas.
Fakta tersebut membuka tabir persoalan yang lebih dalam: krisis ini bukan semata-mata akibat kurangnya sumber daya energi, melainkan cerminan lemahnya tata kelola sektor energi nasional yang selama bertahun-tahun bergantung pada batu bara.
Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap batu bara, yang masih mendominasi sekitar 65 persen bauran energi nasional, menjadikan sistem kelistrikan Indonesia rentan terhadap gangguan pasokan. Ketika harga batu bara dunia melonjak tajam hingga menembus USD 140 per ton, produsen lebih tergoda memenuhi pasar ekspor yang menawarkan keuntungan jauh lebih besar dibanding pasar domestik.
Di sisi lain, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang membatasi harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri pada kisaran USD 70 per ton menciptakan benturan kepentingan ekonomi. Akibatnya, pasokan untuk kebutuhan nasional terancam tersendat ketika mekanisme pasar global bergerak jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Persoalan semakin rumit akibat birokrasi perizinan yang dinilai belum efisien. Perubahan mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari sistem multi-tahun menjadi tahunan disebut memicu antrean panjang proses administrasi. Ketidakpastian izin dan dokumen produksi membuat sebagian pelaku usaha memilih menahan distribusi batu bara hingga seluruh persyaratan dinyatakan aman secara hukum.
Dampaknya langsung terasa pada rantai pasok pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional. Ketika pasokan tersendat, ancaman pemadaman bergilir bukan lagi sekadar skenario, melainkan risiko nyata yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi, industri, pelayanan publik, hingga kehidupan masyarakat sehari-hari.
Di balik persoalan pasokan, pengamat energi juga menyoroti adanya jebakan kebijakan jangka panjang. Harga batu bara domestik yang dipertahankan secara artifisial murah dinilai menjadi bentuk subsidi terselubung terhadap energi fosil. Kebijakan tersebut memang mampu menjaga tarif listrik dalam jangka pendek, namun di sisi lain memperlambat investasi dan pengembangan energi baru terbarukan yang seharusnya menjadi fondasi ketahanan energi masa depan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin negara yang setiap tahun mengekspor ratusan juta ton batu bara justru berpotensi mengalami krisis listrik akibat kekurangan pasokan bahan bakar pembangkit?
Sejumlah kalangan menilai pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan langkah-langkah darurat ketika krisis muncul. Reformasi menyeluruh diperlukan, mulai dari pembenahan formula harga DMO agar lebih adaptif terhadap kondisi pasar, penyederhanaan birokrasi perizinan pertambangan, hingga percepatan transisi energi menuju sumber yang lebih berkelanjutan.
Tanpa pembenahan mendasar, Indonesia berisiko terus terjebak dalam paradoks energi: kaya sumber daya, tetapi rentan mengalami krisis pasokan listrik. Sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi di negara yang selama ini dikenal sebagai salah satu raksasa batu bara dunia.
– NIKO –






