Investigasi.co.id – INDRAMAYU,17 Juli 2026 – Penegakan aturan mengenai ketertiban umum, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat kembali menjadi sorotan. Keberadaan sebuah kafe bernama “Warung Pinggir” yang beroperasi hingga larut malam di Blok Suryanegara, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, memicu keluhan warga yang merasa kenyamanan lingkungannya terusik.
Ironisnya, lokasi kafe tersebut berada di kawasan permukiman warga dan tidak jauh dari rumah ibadah umat Islam. Aktivitas yang berlangsung hingga malam hari dinilai sebagian warga berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan, terutama saat waktu ibadah maupun waktu istirahat masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat, Udin, mengungkapkan bahwa keberatan warga bukanlah persoalan baru. Menurutnya, surat pengaduan resmi bahkan telah disampaikan sejak masa pemerintahan Bupati Indramayu Nina Agustina. Namun hingga kini, kafe tersebut disebut masih tetap beroperasi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, sebuah media juga telah memberitakan persoalan tersebut dan mengirimkan tautan pemberitaan kepada Plt Camat Karangampel untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada komentar ataupun klarifikasi yang diberikan. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya publik mengenai langkah pemerintah kecamatan dalam merespons aspirasi masyarakat.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional, ketertiban umum, perizinan usaha, maupun ketentuan lain yang berlaku, masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah sesuai, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kecamatan Karangampel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dinas terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi atas kondisi yang dikeluhkan warga. Penegakan aturan tidak boleh menimbulkan kesan adanya pembiaran ataupun perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
Dasar hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Satpol PP. Selain itu, penanganan operasional tempat usaha juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu yang mengatur ketertiban umum maupun penyelenggaraan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku di daerah.
Kini masyarakat menanti langkah nyata pemerintah. Warga berharap pemerintah tidak hanya hadir saat menerima laporan, tetapi juga menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan umum melalui tindakan yang cepat, transparan, dan sesuai hukum. Ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat merupakan hak yang wajib dilindungi oleh negara dan pemerintah daerah.






