Apa dengan Dugaan Pungutan di Desa Sarabau? Camat Sebut Sudah Panggil Desa dan Puskesos, Hasilnya Masih Misterius

Pemerintah552 Dilihat

Investigasi.co.id – Kabupaten Cirebon – Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, publik belum mengetahui hasil pemanggilan yang sebelumnya disebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Plered terhadap Pemerintah Desa Sarabau dan pihak Puskesos.

Sebelumnya, melalui komunikasi WhatsApp, Camat Plered menyampaikan kepada tim media bahwa Pemerintah Desa Sarabau dan Puskesos telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan yang menjadi perhatian masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, tim media mendatangi Kantor Kecamatan Plered guna meminta penjelasan mengenai hasil pemanggilan dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Namun, setibanya di kantor kecamatan, tidak ada pejabat yang dapat memberikan keterangan. Salah seorang pegawai menyampaikan bahwa Camat Plered sedang sakit sehingga tidak masuk kantor.

Tim media kemudian kembali menghubungi Camat Plered melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai hasil pemanggilan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapatkan balasan.

Karena belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kecamatan, tim media melanjutkan upaya konfirmasi dengan mendatangi Kantor Desa Sarabau guna meminta klarifikasi langsung kepada Pemerintah Desa. Hasil konfirmasi tersebut akan disajikan pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen media terhadap pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.

Sorotan tajam datang dari Aktivis Cirebon Raya. Menurutnya, persoalan yang sudah menjadi perhatian publik tidak boleh berhenti pada proses pemanggilan semata tanpa adanya keterbukaan mengenai hasilnya.

«”Kalau memang benar sudah ada pemanggilan, publik berhak mengetahui hasilnya. Jangan sampai muncul kesan penanganan hanya sebatas seremonial. Transparansi adalah kewajiban penyelenggara pemerintahan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Aktivis Cirebon Raya.»

Aktivis juga mendesak Inspektorat Kabupaten Cirebon dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau penyimpangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan ini dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.

Media menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi yang telah dilakukan dan tetap memberikan ruang hak jawab kepada Camat Plered, Pemerintah Desa Sarabau, Puskesos, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Landasan Hukum:

Pasal 28F UUD 1945, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Redaksi