Investigasi.co.id, CIREBON – Polemik dugaan bullying di SD Santa Maria Kota Cirebon memasuki babak baru. Setelah sebelumnya bergulir melalui proses komunikasi dan mediasi, perkara yang diduga dialami seorang siswa tersebut kini resmi dibawa ke ranah hukum.
Sabtu, 29 Agustus 2026, pihak korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan perundungan tersebut kepada Polresta Cirebon Kota. Laporan diterima melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tak hanya membuat laporan, pihak korban juga menyerahkan tiga alat bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan yang disampaikan.
Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman melalui Dicky Permana, S.H. dan Brenneineisen Cokropranomo, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dinilai belum menemukan titik temu.
3 ALAT BUKTI MASUK, 15 PERTANYAAN PENYIDIK
Dicky Permana, S.H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga alat bukti kepada Unit PPA.
Selain menerima bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan awal dengan mengajukan sekitar 15 pertanyaan terkait kronologi dugaan peristiwa yang dilaporkan.
“Hari ini kami resmi melaporkan perkara ini. Ada tiga alat bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian melalui Unit PPA. Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga mengajukan sekitar 15 pertanyaan terkait kronologi dan dugaan peristiwa yang dialami korban,” ungkap Dicky.
Menurutnya, seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman sesuai prosedur hukum.
Sebelum laporan dibuat, pihak korban melalui kuasa hukum mengaku telah berulang kali membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.
Namun, menurut pihak korban, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan, bahkan pihaknya sejak awal tidak menutup pintu penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi. Namun dalam prosesnya selalu deadlock dan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan kepada kepolisian merupakan langkah yang ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum memberikan titik terang.
PERNYATAAN TAK PERNAH HADIR MEDIASI DIBANTAH
Yang tak kalah menjadi sorotan adalah munculnya pernyataan sebelumnya dari pihak kuasa hukum SD Santa Maria yang menyebut pihak korban disebut belum pernah hadir dalam proses pertemuan atau mediasi.
Pihak Kuasa Hukum korban justru telah berupaya hadir dan membuka komunikasi untuk mencari penyelesaian.
“Kalau dikatakan kami tidak pernah hadir, kami membantah. Kami selalu hadir dan berusaha melakukan mediasi. Kami datang dengan itikad baik untuk mencari jalan penyelesaian terbaik,” tegasnya.
Menurut Dicky, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak muncul persepsi bahwa pihak korban sejak awal menutup diri terhadap upaya penyelesaian.
KINI POLISI YANG AKAN MENGUJI FAKTA DAN BUKTI
Dengan laporan resmi dan tiga alat bukti yang telah diserahkan, perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Pihak korban berharap seluruh bukti dan keterangan para pihak dapat diperiksa secara objektif sehingga fakta mengenai dugaan peristiwa tersebut dapat diketahui secara terang.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak,” kata Brenneineisen.
Kasus dugaan bullying di SD Santa Maria Kota Cirebon sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi telah dilakukan, namun menurut pihak korban belum menemukan kesepakatan.
Kini, dengan laporan resmi pada 29 Agustus 2026, polemik tersebut memasuki babak berbeda.
Tiga alat bukti telah diserahkan. Sekitar 15 pertanyaan telah diajukan penyidik. Laporan resmi telah dibuat.
Selanjutnya, masyarakat menunggu proses pendalaman aparat penegak hukum untuk melihat fakta dan bukti dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk mendapatkan kejelasan serta kepastian atas dugaan peristiwa yang dialami korban.
Sementara itu, pihak SD Santa Maria Kota Cirebon maupun kuasa hukumnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta menyampaikan bukti atau keterangan pembanding terkait laporan maupun pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Kini kasus dugaan bullying SD Santa Maria Cirebon resmi memasuki pintu penegakan hukum
RU






