Investigasi.co.id, CIREBON – Pengelolaan tanah bengkok dan titisara Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini menuai sorotan serius. Pusat persoalannya bukan hanya soal nilai sewa Rp4–5 juta, tetapi dugaan aliran uang sewa yang tidak masuk ke rekening kas desa dan disebut digunakan untuk membayar perkara banding di pengadilan.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sbr, tercantum ada sejumlah 19 nama petani yang terkait dalam perjanjian sewa tanah bengkok Desa Setu Patok untuk musim tanam 2024/2025. Perjanjian tersebut dibuat pada 23 Desember 2024 dan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara di Pengadilan Negeri Sumber.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kuwu Desa Setu Patok Johar mengakui persoalan terkait sewa tanah tersebut “belum beres.”
Johar juga menyebut tanah bengkok tersebut disewa para petani dengan nilai sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per sewa.
Namun, ketika awak media meminta klarifikasi mengenai ke mana uang hasil sewa tersebut mengalir, muncul pernyataan yang justru memunculkan tanda tanya lebih besar.
Menurut Johar, uang hasil sewa tersebut digunakan untuk membayar proses banding perkara di pengadilan.
Pernyataan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jika benar uang hasil sewa aset desa tidak terlebih dahulu masuk ke rekening kas desa, lalu digunakan untuk membayar biaya perkara banding, maka mekanisme penerimaan dan penggunaan uang tersebut patut dipertanyakan serta diperiksa.
Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar boleh atau tidaknya pemerintah desa mengeluarkan biaya untuk perkara hukum. Yang jauh lebih penting adalah, apakah telah dicatat sebagai penerimaan desa, apakah masuk rekening kas desa, siapa yang menguasainya, dan atas dasar apa uang tersebut kemudian digunakan.
Dengan nilai sewa mencapai Rp4–5 juta per bidang, publik berhak mengetahui berapa total penerimaan dari seluruh tanah bengkok dan titisara yang disewakan.
Berapa uang yang diterima? Siapa penerimanya? Masuk rekening mana? Mengapa disebut digunakan untuk membayar perkara banding? Berapa jumlah yang dibayarkan? Dan mana bukti pertanggungjawabannya?
Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Mundu meminta Pemerintah Desa Setu Patok tidak menganggap pertanyaan tersebut sebagai serangan.
“Ini bukan soal menyerang pemerintah desa. Kalau uangnya memang sesuai aturan, tinggal dibuka. Masyarakat berhak tahu berapa total sewanya, masuk ke mana uangnya, dan digunakan untuk apa,” ujarnya.
Menurutnya, tanah bengkok dan titisara merupakan aset desa sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan sampai tanahnya aset desa, tetapi uang hasil sewanya justru tidak jelas alirannya. Kalau memang dipakai untuk biaya perkara, dasar dan bukti penggunaannya juga harus jelas,” tegasnya.
Keberadaan perjanjian sewa maupun pernyataan mengenai penggunaan uang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila benar dana sewa aset desa tidak masuk ke rekening kas desa dan kemudian digunakan untuk membayar biaya perkara banding, kondisi tersebut layak diaudit dan diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kini pertanyaannya sederhana:
UANG SEWA TANAH BENGKOK DAN TITISARA DESA SETU PATOK MASUK KAS DESA ATAU TIDAK?
Jika masuk, tunjukkan pencatatannya.
Jika digunakan untuk perkara banding, tunjukkan dasar dan bukti pembayarannya.
Dan jika tidak masuk rekening kas desa, siapa yang menerima serta atas dasar apa uang tersebut digunakan?
Publik menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar pernyataan.
RU






