BUMDes Tegalwangi Jadi Sorotan! Dana Ketahanan Pangan 2025 Mengalir, Transparansi Dipertanyakan, Kuwu Pilih Bungkam

Peristiwa796 Dilihat

Investigasi.co.id, Cirebon 23 Juli 2026 – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon menuai sorotan. Pasalnya, Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan dikelola melalui BUMDes dinilai belum diikuti dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hingga kini, hampir satu tahun sejak anggaran tersebut digulirkan, masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan anggaran, jenis usaha yang dijalankan, maupun hasil yang telah dicapai BUMDes.

Media ini telah mengirimkan konfirmasi kepada Kuwu Desa Tegalwangi melalui aplikasi WhatsApp guna meminta penjelasan terkait besaran anggaran, bentuk kegiatan, nama BUMDes, serta perkembangan program ketahanan pangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari Kuwu.

Minimnya informasi juga terlihat di lingkungan Kantor Desa. Berdasarkan pantauan media, papan informasi atau papan reklame desa belum menampilkan identitas BUMDes maupun informasi yang memudahkan masyarakat mengetahui program usaha yang dijalankan.

Selain itu, informasi APBDes yang memuat rincian anggaran ketahanan pangan juga dinilai belum terlihat secara jelas sehingga memunculkan pertanyaan dari publik.

Aktivis Cirebon, Umam, mengkritik keras kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah desa tidak boleh hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga wajib membuka informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Hampir satu tahun anggaran Ketahanan Pangan digulirkan, tetapi masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi. Jangankan ingin mengetahui hasil programnya, nama BUMDes saja tidak terpampang di papan informasi desa. APBDes yang memuat penggunaan anggaran juga seharusnya mudah diakses masyarakat. Jangan hanya semangat ketika anggaran dikucurkan, tetapi setelah dana digunakan keterbukaan informasinya justru tertutup. Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Umam.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat pengawas lainnya melakukan pembinaan dan memastikan seluruh pemerintah desa mematuhi prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya anggaran ketahanan pangan melalui BUMDes.

Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes pada dasarnya wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

HISAM