GALIAN DI DESA MUNJUL DIDUGA TANPA IZIN, TANAH DESA DIPAKAI TANPA SEWA PEMKAB CIREBON DIDESAK BERTINDAK

Investigasi.co.id – CIREBON 10 November 2025. Aktivitas galian tanah di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Pantauan lapangan menunjukkan alat berat dan truk hilir-mudik mengangkut material, namun di balik kegiatan tersebut muncul dugaan kuat bahwa operasional galian itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas galian tersebut diduga dikoordinasikan oleh pihak luar Desa Munjul. Salah satu nama yang disebut warga adalah Kuwu Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait sehingga informasi tersebut masih sebatas dugaan publik.

Pada Selasa (15/10/25), Sekretaris Desa Munjul selaku PPID Desa, melalui konfirmasi WhatsApp, menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah menerima atau melihat dokumen perizinan yang berkaitan dengan galian tersebut.

Kami tidak pernah melihat izin apa pun. Akses truk yang dipakai itu berada di atas tanah desa. Sejak galian beroperasi, belum pernah ada pembayaran sewa tanah. Kuwu sudah berkali-kali menagih, tetapi selalu tidak ada hasil,” tegas Sekdes Munjul.

Pernyataan itu memicu perhatian publik dan membuat Paraci (Paguyuban Rakyat Cirebon) angkat bicara. Ketua Paraci menyampaikan kritik keras terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kalau benar belum ada izin dan tanah desa dipakai tanpa bayar sewa, ini jelas merugikan desa. Pemerintah daerah — terutama Dinas ESDM dan Satpol PP — harus turun tangan. Jangan sampai ada kegiatan galian yang berjalan di luar aturan,” tegas Ketua Paraci.

Warga sekitar juga mulai mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas galian, seperti debu tebal, kerusakan jalan, serta potensi ancaman longsor akibat pengerukan yang berlangsung setiap hari tanpa pengamanan memadai.

Kini perhatian publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan legalitas, penertiban, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Ketua Paraci.

 

(Tim>)

Relevansi

Jangan Lewatkan