Investigasi.co.id – Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan kegiatan operasi minuman keras dalam rangka mendukung pelaksanaan Ops Antik Lodaya 2025, Senin (10/11/2025). Operasi ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. bersama KBO dan anggota Urmin Sat Narkoba. Mereka melakukan penelusuran di beberapa titik wilayah hukum Polres Cirebon Kota, khususnya di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang diketahui masih terdapat aktivitas penjualan miras tanpa izin edar resmi.
Operasi tersebut dilaksanakan secara humanis namun tegas dengan menyasar sejumlah warung dan toko yang diduga menjual minuman keras. Petugas menyisir kawasan permukiman dan area perdagangan di wilayah tersebut untuk memastikan bahwa setiap bentuk peredaran miras dapat dikendalikan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati salah satu warung milik Sdr. S di wilayah Kecamatan Tengah Tani yang masih menjual minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin resmi. Barang bukti yang ditemukan berupa beberapa jenis miras seperti Singaraja, Anggur Merah, Anggur Putih, Anggur Hijau, serta AO. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan hukum dalam operasi kali ini.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap penjual miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, maupun gangguan ketertiban umum di wilayah Cirebon Kota dan sekitarnya.
Selain menindak pelanggaran, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun konsumsi minuman keras tanpa izin. Edukasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama tentang bahaya penyalahgunaan alkohol dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
Operasi miras juga menjadi bagian dari strategi preventif Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota dalam menjaga ketenangan masyarakat menjelang akhir tahun, di mana potensi peningkatan peredaran minuman keras seringkali meningkat. Langkah ini sejalan dengan semangat Program Presisi Polri yang berorientasi pada pencegahan dini serta pendekatan humanis kepada masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa seluruh masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. “Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dengan dukungan penuh dari masyarakat. Bersama kita ciptakan Kota Cirebon yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan melindungi masyarakat dari ancaman gangguan sosial yang timbul akibat konsumsi alkohol berlebihan. Operasi serupa akan dilaksanakan secara rutin untuk memastikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga.
(Santo)







