investigasi.co.id, Jakarta, April 2026 — Nama Khalid Basalamah kembali menjadi sorotan setelah mengembalikan dana sekitar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berkaitan dengan pusaran kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang kini tengah diusut secara intensif.
Meski statusnya masih sebagai saksi, langkah pengembalian dana dalam jumlah fantastis itu memantik tanda tanya besar di tengah publik, bagaimana mungkin seseorang menerima miliaran rupiah tanpa mengetahui asal-usulnya?
Dalam keterangannya, Khalid menyebut uang tersebut berasal dari pihak travel haji dan mengklaim tidak mengetahui bahwa dana itu bermasalah. Ia juga menyatakan hanya menerima dan kemudian mengembalikannya setelah diminta oleh KPK.
Namun dalam perspektif penegakan hukum, dalih “tidak tahu” justru membuka ruang pertanyaan yang lebih serius. Dalam praktik tindak pidana korupsi, ketidaktahuan bukanlah tameng mutlak, terlebih jika seseorang berada dalam posisi yang memungkinkan terjadinya aliran dana dalam jumlah besar.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024.
Indikasi yang mengemuka bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan:
• Dugaan praktik “jual-beli” kuota
• Aliran dana ke berbagai pihak
• Ketidaktransparanan dalam penentuan keberangkatan jemaah
Fakta bahwa total dana yang telah dikembalikan dari berbagai pihak mencapai lebih dari Rp100 miliar memperkuat dugaan bahwa ini adalah skema sistemik, bukan kasus sporadis.
KPK memang mengapresiasi sikap kooperatif pihak-pihak yang mengembalikan uang. Namun publik perlu diingatkan:
mengembalikan uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Pengembalian dana bisa jadi:
• Bentuk itikad baik
• Upaya meringankan hukuman
• Atau bahkan langkah defensif sebelum proses hukum berkembang lebih jauh
Yang menjadi kunci tetap satu: siapa yang berperan, siapa yang menikmati, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini menyentuh isu sensitif, ibadah haji, yang bagi umat Muslim merupakan rukun Islam dan sarat nilai spiritual. Ketika praktik korupsi diduga menyusup ke dalamnya, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga moral dan kepercayaan publik.
Nama besar, status sosial, atau posisi keagamaan tidak boleh menjadi perisai dari penegakan hukum. Justru transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan lebih tinggi.
KPK didorong untuk tidak berhenti pada pengembalian dana semata. Penelusuran harus mengarah hingga ke aktor utama dan pola besar di balik kasus ini.
Publik menunggu bukan sekadar angka yang dikembalikan, tetapi:
• Kejelasan alur uang
• Penetapan pihak yang bertanggung jawab
• Dan penegakan hukum tanpa pandang bulu
Jika tidak, kasus ini berisiko menjadi sekadar “drama pengembalian uang”, tanpa pernah menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
– NIKO –






