investigasi.co.id, CIREBON – Dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah pemerintahan desa.
Tiga anak perempuan yang masih di bawah umur, warga Blok Sirnabaya, Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Kuwu.
Peristiwa memilukan itu disebut terjadi saat ketiga anak tersebut tengah bermain di tanggul sepadan sungai tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan lokasi terjadinya kekerasan.
Fakta semakin menguat setelah dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada seorang perangkat Desa Kebonturi yang juga merupakan bapak sambung salah satu korban. Dalam keterangannya, ia tidak membantah adanya kejadian tersebut.
“Memang benar ada dugaan penganiayaan terhadap anak,” ujarnya singkat.
Pengakuan ini menjadi titik terang bahwa kasus tersebut bukan sekadar isu, melainkan sudah diketahui di internal desa. Ironisnya, dugaan pelaku justru mengarah kepada oknum Kuwu figur yang semestinya melindungi warganya.
Kejadian di tanggul sungai ini memicu keprihatinan mendalam. Anak-anak yang sedang bermain justru diduga menjadi korban tindakan kekerasan. Publik pun mempertanyakan:
Mengapa anak-anak bisa mengalami perlakuan seperti itu di lingkungannya sendiri?
Lebih jauh, lambannya respons penanganan memunculkan dugaan adanya upaya meredam kasus.
Negara telah memberikan perlindungan kuat terhadap anak melalui;
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C: Melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak
Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak terancam pidana penjara, dengan hukuman lebih berat jika korban lebih dari satu
KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik tanpa pengecualian jabatan
Artinya jelas: tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Jika benar dugaan ini melibatkan oknum Kuwu, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Desakan publik pun menguat:
Aparat penegak hukum segera mengusut dan menetapkan status hukum.
Pemerintah daerah turun tangan dan tidak menutup mata
Oknum Kuwu dinonaktifkan sementara demi proses hukum yang objektif.
Pengakuan perangkat desa sekaligus keluarga korban menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Ketika anak-anak diduga menjadi korban dan pelakunya orang berkuasa, maka di situlah hukum diuji.
Jika ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan tetapi juga rasa aman masyarakat. Negara harus hadir, Hukum harus bertindak, Dan anak-anak Indonesia harus dilindungi, tanpa kompromi.
(Ru)






