Polemik Eksekusi Aset di Cideng Cirebon, Furqon Nurzaman Ingatkan Risiko Konflik Berkepanjangan

Hukum305 Dilihat

Investigasi.co.id – Cirebon — Polemik rencana eksekusi rumah dan lahan milik Hj. Fifi Sofiah atau yang dikenal masyarakat sebagai “Bunda Fifi” di kawasan Cideng, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, terus menjadi perhatian publik setelah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumber yang di agendakan 20 Mei 2026 belum terlaksana akibat munculnya penolakan dari pihak keluarga dan massa pendukung di lokasi sengketa.

Tokoh pengacara Cirebon, Adv. Furqon Nurzaman, menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa, karena pokok persoalan bukan hanya berkaitan dengan sengketa harta bersama atau gono-gini antara Hj. Fifi Sofiah dengan mantan suaminya, Ifan Efendi, tetapi juga menyangkut status kepemilikan sah atas objek tanah yang kini menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Furqon menyoroti adanya objek sengketa berupa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 yang dalam putusan perkara disebut dimenangkan oleh pihak Ifan Efendi. Namun menurutnya, persoalan hukum muncul karena SHM 1739 tersebut disebut bukan atas nama Hj. Fifi Sofiah maupun Ifan Efendi, melainkan tercatat atas nama tiga anak mereka, yakni Nunu, Muhammad Nabik, dan Muhammad Nafisi.

“Di sinilah letak persoalan hukumnya. Karena objek SHM 1739 yang menjadi bagian dari sengketa justru tercatat atas nama tiga anak. Sementara ketiga nama tersebut tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara sebelumnya,” ujar Furqon Nurzaman.

Menurut Furqon, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legal standing dan perlindungan hak pihak ketiga yang namanya tercantum langsung dalam sertifikat tanah. Ia menilai, apabila eksekusi tetap dipaksakan dalam kondisi masih terdapat keberatan hukum dari pihak yang merasa memiliki hak atas objek sengketa, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Lebih lanjut, Furqon menjelaskan bahwa saat ini pihaknya selaku kuasa hukum dari Muhammad Nabik, salah satu anak yang namanya tercantum dalam SHM 1739 telah mengajukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga atau derden verzet ke Pengadilan Negeri Sumber. Gugatan perlawanan tersebut kini masih berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain mengajukan gugatan perlawanan, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber agar pelaksanaan eksekusi ditunda terlebih dahulu sampai perkara derden verzet tersebut memperoleh putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, menurut Furqon, pihak pengadilan tetap memaksa melanjutkan proses menuju pelaksanaan eksekusi, sehingga memicu penolakan dan reaksi dari keluarga maupun masyarakat yang hadir di lokasi sengketa.

Furqon juga mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam perkara sensitif seperti sengketa keluarga dan aset warisan atau gono-gini harus mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan kepastian hukum secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut Furqon, perkara ini kini telah berkembang bukan hanya sebagai sengketa kepemilikan rumah dan tanah, tetapi menjadi sorotan publik terkait kepastian hukum, perlindungan hak pihak ketiga, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan institusi peradilan.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk institusi penegak hukum dan pengadilan, agar tetap menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, serta kehati-hatian dalam menangani perkara yang menyangkut hak kepemilikan dan nasib keluarga tersebut.

“Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan polemik baru karena adanya hak-hak pihak lain yang belum pernah diuji secara utuh di persidangan,” tutup Furqon Nurzaman.

 

Hisam