KUASA HUKUM AGUS FLORES DESAK POLRESTA CIREBON KOTA BERTINDAK PROFESIONAL, CCTV SD SANTA MARIA DIPERTANYAKAN

Hukum585 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON 22 September 2026 Penanganan dugaan bullying terhadap anak berinisial A.O.H. di lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon kembali mendapat sorotan. Kuasa Hukum Agus Flores mendesak Polresta Cirebon Kota melakukan pemeriksaan secara profesional dan menyeluruh, termasuk mendalami kondisi serta pengelolaan CCTV yang berpotensi menjadi barang bukti.

Desakan ini disampaikan untuk memastikan apakah seluruh rekaman yang relevan masih tersedia, apakah pernah terjadi gangguan atau perubahan sistem, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan CCTV di lingkungan sekolah.

Pasal 278 KUHP Nasional Disorot

Dalam rilis tersebut, perhatian juga diarahkan pada ketentuan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan ini mengatur tindak pidana penyesatan proses peradilan, termasuk perbuatan mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti serta barang atau sarana tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana. Ancaman pidana pada ayat (1) adalah penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat pertanyaan mengenai kondisi CCTV. Penyidik perlu mendalami unsur perbuatan, kesengajaan, serta keterkaitannya dengan proses hukum berdasarkan bukti yang sah.

Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 perlu dibaca sesuai rumusan lengkap undang-undang dan fakta perkara.

Pihak Sekolah dan Vendor CCTV Diminta Diperiksa

Kuasa Hukum Agus Flores meminta penyidik mengklarifikasi pihak-pihak yang memiliki informasi berkaitan dengan lingkungan sekolah dan sistem CCTV.

Pihak yang diminta diperiksa meliputi G. selaku Guru BK, O.S. selaku Kepala Sekolah, R. selaku Wali Kelas, Y. selaku vendor CCTV, serta Ketua Yayasan.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mendalami tanggung jawab pengawasan, penanganan laporan dugaan bullying, serta kondisi teknis dan riwayat pengelolaan rekaman CCTV.

Khusus terhadap vendor, penyidik diharapkan dapat mengklarifikasi riwayat perawatan, gangguan sistem, akses pengelolaan, dan ketersediaan rekaman yang relevan. Keterangan teknis tersebut penting untuk membantu memastikan fakta mengenai kondisi CCTV, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana.

Kuasa Hukum: Pertanyaan Mengenai Barang Bukti Harus Mendapat Kejelasan

Kuasa Hukum Agus Flores mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Setiap pihak yang memiliki informasi relevan diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.

Persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah rekaman yang dibutuhkan dalam proses penyidikan masih tersedia, bagaimana sistem tersebut dikelola, dan apakah terdapat fakta yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik.

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak

Keluarga korban dan kuasa hukum membutuhkan kepastian hukum dalam penanganan dugaan bullying terhadap A.O.H. Proses penyidikan diharapkan berjalan profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Seluruh pihak yang memiliki informasi relevan perlu diperiksa secara proporsional. Perlindungan terhadap anak, pengamanan barang bukti, dan pengungkapan fakta harus menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Fakta harus diungkap, barang bukti harus dijaga, dan proses hukum harus berjalan secara profesional

RIDHO. R