investigasi.co.id INDRAMAYU 6 Mei 2026 — Pengelolaan aset organisasi kembali menuai sorotan. Gedung milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berlokasi di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, diduga disewakan kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Dapur May lani”.
Dugaan ini memantik pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar hukum pengelolaan aset organisasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gedung tersebut kini dimanfaatkan untuk operasional dapur program pemenuhan gizi. Namun, belum ada kejelasan terbuka mengenai mekanisme kerja sama, besaran sewa, maupun dasar keputusan yang digunakan dalam pemanfaatan aset tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Pengurus PGRI setempat membenarkan adanya pemanfaatan gedung oleh pihak SPPG.
Namun, ia menyatakan bahwa nominal sewa belum diketahui secara pasti karena kesepakatan dilakukan oleh pengurus sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa dana yang masuk direncanakan untuk kegiatan sosial, salah satunya memberikan santunan kepada guru yang sakit.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru.
Jika benar digunakan untuk kepentingan sosial, mengapa mekanisme pengelolaan dan pelaporannya tidak disampaikan secara terbuka kepada anggota? Apalagi, aset organisasi semestinya dikelola secara akuntabel dan berdasarkan aturan yang jelas.
Secara hukum, pengelolaan aset organisasi seperti PGRI tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan amanat yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam menjunjung tinggi keadilan sosial dan tata kelola yang baik.
Selain itu, pengelolaan organisasi juga harus merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal.
Jika pengambilan keputusan dilakukan oleh pengurus lama tanpa dokumentasi yang jelas, maka hal ini berpotensi menimbulkan konflik internal dan dugaan maladministrasi.
Terlebih jika tidak ada laporan resmi terkait pemasukan dan penggunaannya.
Sejumlah pihak mendesak agar pengurus PGRI segera membuka data terkait:
• Perjanjian kerja sama dengan SPPG
• Besaran dan mekanisme pembayaran sewa
• Penggunaan dana hasil sewa
• Legalitas keputusan dari pengurus sebelumnya
Ini bukan soal boleh atau tidaknya disewakan, tapi soal transparansi dan tanggung jawab.
Aset organisasi itu milik bersama, bukan pribadi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik, seperti membantu guru yang sakit, tetap harus dibarengi dengan tata kelola yang benar.
Tanpa transparansi, niat mulia pun bisa berubah menjadi polemik yang mencederai kepercayaan anggota.
Jika tidak segera diluruskan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi konflik yang lebih besar, bahkan berujung pada pelaporan ke pihak berwenang.
— RU —






