Investigasi.co.id, CIREBON, 21 Februari 2026 — Polemik pemberitaan media online Jarak Pos memanas. Zeki menilai berita yang dimuat media tersebut telah mencatut namanya secara ilegal dan berpotensi melanggar aturan jurnalistik.
Zeki menegaskan dirinya tidak pernah diwawancarai oleh wartawan Jarak Pos, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang telah beredar.
“Saya tidak pernah diwawancara oleh wartawan online tersebut,” tegas Zeki.
Ia pun secara resmi meminta pimpinan redaksi Jarak Pos untuk segera menghapus berita dimaksud karena dinilai tidak berdasar dan merugikan dirinya.
“Saya minta secara baik-baik kepada pimpinan redaksi Jarak Pos agar segera menghapus berita tersebut karena tidak pernah wawancara dengan saya ataupun tim saya,” ungkapnya.
Zeki juga menyoroti sosok berinisial Mr Q yang disebut dalam rilis berita Jarak Pos. Menurutnya, orang tersebut bukan bagian dari timnya dan diduga sengaja memperkeruh situasi.
“Mr Q itu bukan tim saya. Itu orang yang sengaja ingin mengobok-ngobok situasi,” kata Zeki.
Lebih jauh, Zeki menyatakan siap menempuh jalur hukum. Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, karena namanya dicatut tanpa proses konfirmasi.
Zeki bahkan mempertanyakan profesionalitas penulis berita tersebut.
“Kemungkinan wartawannya belum mengikuti UKW sehingga menulis berita tanpa narasumber yang jelas,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, Zeki memastikan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang apabila tidak ada itikad baik dari media yang bersangkutan.
“Saya pastikan hari Senin besok akan bikin laporan ke Mabes Polri terkait berita itu, bila tidak segera dihapus,” pungkasnya.
Kasus ini berpotensi menjadi sorotan serius terkait praktik jurnalistik dan kepatuhan media terhadap prinsip verifikasi serta keberimbangan pemberitaan.
NIKO | INVESTIGASI.CO.ID






