Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Berpotensi Melebar, Beberapa Nama Anggota DPRD Muncul dalam Berkas Perkara

Hukum, Kriminal, Pemerintah1934 Dilihat

investigasi.co.id – KOTA CIREBON, 12/04/26  Perkembangan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon memasuki babak baru yang berpotensi membuka fakta lebih luas. Persidangan dengan terdakwa mantan Wali Kota Cirebon periode 2013–2023, Nashrudin Azis, dijadwalkan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (14/4/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, mengungkapkan bahwa agenda sidang masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan Gedung Setda.

Namun, pada persidangan mendatang, dimungkinkan akan dihadirkan saksi tambahan dari unsur tim teknis, inspektorat, bendahara, hingga pihak lain yang belum diperiksa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon turut dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Kemungkinan saksi yang dihadirkan berasal dari tim teknis, inspektorat, bendahara, serta saksi lain yang belum diperiksa. Termasuk kemungkinan anggota DPRD Kota Cirebon,” ujar Furqon, Minggu (12/4/2026).

Nama DPRD Muncul, Tapi Tidak Terkait Langsung Spesifikasi Proyek
Furqon mengungkapkan adanya fakta menarik dalam berkas perkara yang tengah ditanganinya. Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah nama anggota DPRD Kota Cirebon. Namun, menurutnya, keterangan para anggota legislatif tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan perkara utama yang sedang disidangkan, yakni terkait kualitas dan kuantitas pembangunan Gedung Setda.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait relevansi pencantuman keterangan tersebut dalam berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

“Nama-nama anggota DPRD memang ada dalam berkas perkara. Namun keterangannya tidak menyentuh langsung perkara utama, bahkan berada di luar tugas pokok dan fungsi mereka, baik pengawasan maupun penganggaran,” tegasnya.

Pihak penasihat hukum menilai, keberadaan nama-nama tersebut justru mengindikasikan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang masih berkaitan dengan proyek Gedung Setda, namun belum terungkap secara utuh dalam proses hukum saat ini.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada perkara yang sedang berjalan, melainkan mendalami seluruh keterangan dalam berkas perkara secara komprehensif.

“Bisa jadi ada bentuk tindak pidana lain yang berkaitan, namun tidak menyangkut spesifikasi bangunan. Ini yang seharusnya didalami lebih jauh,” ujarnya.

Furqon menegaskan bahwa pihaknya akan membuka berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam berkas perkara tersebut di hadapan majelis hakim dalam persidangan mendatang.

Meski belum bersedia mengungkap secara rinci nama-nama anggota DPRD yang dimaksud, ia memastikan bahwa mereka yang tercantum adalah pihak-pihak yang sebelumnya pernah dipanggil oleh Kejari Kota Cirebon untuk dimintai keterangan.

“Untuk nama dan detailnya belum bisa kami sampaikan. Namun yang jelas, mereka pernah dipanggil oleh Kejari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Furqon juga menyinggung adanya dugaan upaya menutup-nutupi perkara lain yang berkaitan. Ia menegaskan bahwa fakta hukum tidak akan bisa disembunyikan selamanya.

“Serapi-rapinya sesuatu disembunyikan, pada akhirnya akan terungkap juga. Fakta itu sudah ada dalam berkas perkara dan akan kami buka di persidangan,” pungkasnya.

Investigasi.co.id akan terus mengawal jalannya persidangan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Red-amd • Investigasi.co.id