Keterangan Saksi Berubah di Persidangan, Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian BAP Pada Sidang Tipikor Gedung Setda Cirebon

Hukum982 Dilihat

Investigasi.co.id, Bandung — Perkembangan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali memasuki babak krusial. Persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (14/4/2026), menguak fakta baru yang berpotensi memengaruhi arah pembuktian perkara.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa mantan Wali Kota Cirebon periode 2013–2023, Nashrudin Azis, tim penasihat hukum yang dipimpin Furqon Nurzaman, didampingi Dicky Permana, SH dan Brenneineisen Cokropranomo, SH, menyoroti tajam keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kahar tersebut menghadirkan saksi-saksi dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta aparatur pemerintah terkait, yakni Aryo Purdianto (Sekdis PUTR), Edi Supriatna (pensiunan PNS PUTR), Iman Suparman (PNS PUTR), Anas (PNS PUTR), Karista (PNS Kelurahan Kesepuhan), dan Wastini (pensiunan PUTR).

Selama persidangan, para saksi dicecar pertanyaan seputar kelengkapan dokumen, progres pekerjaan, mekanisme pencairan anggaran per termin, hingga tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam proyek tersebut.

Namun sorotan utama muncul saat pemeriksaan terhadap saksi Aryo Purdianto. Dalam persidangan, Aryo memberikan keterangan yang dinilai berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengakui adanya kondisi “terpaksa” dalam proses pencairan anggaran, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh tekanan atau intervensi dari wali kota.

Menurut Aryo, istilah “terpaksa” lebih merujuk pada keterbatasan waktu anggaran yang mendesak. Ia menjelaskan bahwa jika pencairan tidak dilakukan dalam tahun berjalan, maka anggaran tersebut tidak dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya.

Perbedaan keterangan ini langsung menjadi titik tekan bagi tim kuasa hukum. Furqon Nurzaman menilai adanya ketidaksesuaian signifikan antara keterangan di BAP dan pernyataan di persidangan.

“Di persidangan tadi sangat jelas, ketika kami konfirmasi, jawabannya berbeda dengan yang tertuang dalam BAP. Ini menjadi poin penting, karena menyangkut makna ‘terpaksa’ yang sebelumnya seolah diartikan sebagai adanya arahan atau tekanan, yang sebetulnya arahan wali kota itu dalam konteks yang umum”, tegas Furqon usai sidang.

Lebih lanjut, Furqon menjelaskan bahwa keseluruhan saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses administratif, khususnya penerbitan dokumen seperti Surat Perintah Membayar (SPM). Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, seluruh dokumen yang menjadi dasar pencairan anggaran dinyatakan lengkap secara administratif.

“Mereka hanya bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen, bukan menguji substansi pekerjaan. Apakah pekerjaan itu sesuai atau tidak, itu merupakan ranah tim lain,” ujarnya.

Sidang lanjutan ini memperlihatkan dinamika pembuktian yang semakin tajam, terutama terkait validitas keterangan saksi dan konsistensinya dengan dokumen penyidikan. Perbedaan antara BAP dan fakta persidangan diprediksi akan menjadi salah satu titik krusial dalam menentukan arah putusan majelis hakim ke depan.

– NIKO –