investigasi.co.id Cilacap 14 Maret– Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, giliran pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi berkedok pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp610 juta yang diduga merupakan bagian dari setoran dana THR yang dikumpulkan dari berbagai dinas.
Kasus ini memunculkan ironi: dana yang seharusnya menjadi hak pegawai menjelang hari raya, justru diduga dipungut secara sistematis dari instansi pemerintah oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
Menurut penyelidikan KPK, praktik permintaan dana ini diduga sudah mulai berlangsung sejak Lebaran 2025. Beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap disebut menerima arahan untuk menyetorkan sejumlah dana yang disebut sebagai kontribusi THR.
Menjelang Lebaran berikutnya, pola yang sama kembali terjadi. Diduga atas arahan pimpinan daerah, Sekda mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah instansi. Permintaan tersebut tidak bersifat sukarela.
Setiap organisasi perangkat daerah disebut diminta menyetor dana sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.
KPK menduga setoran dana tersebut dikumpulkan dari berbagai instansi pemerintah daerah, antara lain:
• sekitar 25 organisasi perangkat daerah (OPD)
• 2 rumah sakit daerah
• sekitar 20 puskesmas
Dana kemudian dihimpun secara bertahap menjelang perayaan Idul Fitri.
Informasi mengenai dugaan praktik tersebut akhirnya sampai ke KPK. Lembaga antirasuah kemudian melakukan penyelidikan secara senyap, memantau aliran dana serta komunikasi antar pihak yang terlibat.
Setelah dinilai memiliki bukti awal yang cukup, tim penindakan KPK bergerak.
Pada Maret 2026, tim KPK melakukan OTT di wilayah Cilacap. Sejumlah pihak langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp610 juta yang diduga merupakan bagian dari setoran dana yang telah terkumpul dari sejumlah dinas.
Setelah melalui gelar perkara, KPK menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka, yakni:
• Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap
• Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah Cilacap
Keduanya langsung ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pemerasan oleh pejabat negara, karena adanya dugaan penggunaan jabatan untuk meminta setoran kepada bawahan atau instansi yang berada dalam struktur pemerintah daerah.
Jika terbukti di pengadilan, para tersangka dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik meminta “setoran” kepada bawahan, meski dibungkus dengan alasan tradisi atau kebutuhan hari raya, tetap berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
OTT di Cilacap kembali menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah masih menjadi perhatian serius bagi KPK.
Di tengah harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih, kasus ini justru memperlihatkan bagaimana praktik yang dianggap “lumrah” dalam birokrasi bisa berubah menjadi jerat hukum yang serius.
NIKO • INVESTIGASI.CO.ID






