Satu Ketukan Palu Satu Nyawa Dipertaruhkan, Negara Berisiko Menanggung Dosa Jika Salah Vonis Mati Fandi Ramadhan

Investigasi.co.id, BATAM – Ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam menjadi penentu masa depan seorang pemuda pesisir. Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan Belawan, kini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu yang digagalkan aparat di perairan Kepulauan Riau.

Jaksa Penuntut Umum menilai unsur dakwaan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Dengan barang bukti dalam jumlah fantastis, tuntutan maksimal pun diajukan.

Namun di balik angka “2 ton”, terselip pertanyaan mendasar: apakah setiap awak kapal memiliki tingkat tanggung jawab yang sama?

Kasus ini bermula dari penggagalan penyelundupan sabu dalam jumlah masif oleh aparat gabungan, termasuk Badan Narkotika Nasional dan TNI Angkatan Laut. Kapal yang membawa muatan haram tersebut diamankan, bersama sejumlah awak kapal yang kini duduk di kursi terdakwa.

Dengan barang bukti mendekati dua ton, perkara ini masuk kategori kejahatan narkotika skala besar. Dalam praktik peradilan Indonesia, jumlah sebesar itu hampir selalu berujung pada tuntutan pidana mati.

Tetapi hukum pidana tidak hanya berbicara tentang besarnya barang bukti. Ia juga berbicara tentang peran, niat, dan tingkat keterlibatan.

Fandi disebut bertugas di bagian mesin kapal. Ia bukan kapten, bukan pemilik kapal, dan bukan pemilik muatan. Dalam persidangan, tim penasihat hukum menekankan bahwa tidak ada bukti komunikasi langsung antara Fandi dengan jaringan pengendali narkotika.

Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea (niat jahat) menjadi syarat penting untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Tanpa pembuktian bahwa terdakwa mengetahui dan secara sadar ikut serta, penerapan pidana mati menjadi perdebatan serius.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa konsep penyertaan harus diurai secara detail:

• Siapa aktor intelektual?
• Siapa pengendali?
• Siapa pelaksana teknis?
• Siapa yang sekadar pekerja?

Penyamarataan tanggung jawab dalam perkara kompleks berisiko mengaburkan keadilan substantif.

Di Belawan, keluarga Fandi menanti dengan cemas. Ibunya pernah hadir di persidangan memberikan kesaksian meringankan. Ia menggambarkan anaknya sebagai pemuda yang bekerja demi membantu ekonomi keluarga.

Bagi keluarga, Fandi hanyalah pelaut muda yang mencari nafkah. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia.

Tangis keluarga bukan pembenaran terhadap narkotika. Mereka tidak membela kejahatan. Yang mereka pinta adalah kejelasan: apakah benar Fandi mengetahui muatan tersebut? Apakah benar ia bagian dari sindikat, atau sekadar pekerja yang terseret pusaran besar?

Indonesia dikenal tegas dalam perang melawan narkotika. Namun sebagai negara hukum, setiap putusan harus berdiri di atas pembuktian yang cermat dan proporsional.

Hukuman mati bersifat final dan tidak dapat dikoreksi bila terjadi kekeliruan. Karena itu, dalam perkara dengan ancaman maksimal, kehati-hatian menjadi keharusan moral dan hukum.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk:

• Menjamin proses peradilan yang adil.
• Memberikan akses pembelaan maksimal.
• Memastikan tidak ada kekeliruan dalam penilaian peran dan kesalahan.

Seruan pun muncul agar para akademisi, praktisi, dan ahli hukum pidana turut meninjau ulang konstruksi perkara ini secara objektif. Transparansi dan pengujian mendalam menjadi penting agar putusan tidak hanya tegas, tetapi juga adil.

Meski tuntutan mati telah dibacakan, proses belum berakhir. Masih ada:

• Pleidoi (nota pembelaan),
• Replik dan duplik,
• Hingga putusan majelis hakim.

Jika vonis mati dijatuhkan, terdakwa masih memiliki hak banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi.

Artinya, ruang untuk menguji kembali fakta dan pertimbangan hukum masih terbuka.

Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi ujian penting: bagaimana negara menyeimbangkan ketegasan terhadap narkotika dengan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman paling ekstrem.

Perang terhadap narkotika adalah komitmen nasional. Namun keadilan bagi setiap individu adalah fondasi negara hukum.

Di ruang sidang Batam, bukan hanya nasib seorang ABK yang dipertaruhkan. Yang diuji adalah seberapa dalam sistem peradilan menggali kebenaran, menimbang peran, dan memastikan bahwa setiap putusan benar-benar lahir dari keadilan, bukan sekadar besarnya angka barang bukti.

Publik kini menanti, apakah palu hakim akan mengikuti tuntutan maksimal, atau menghadirkan pertimbangan berbeda berdasarkan fakta dan peran yang terungkap di persidangan.

NIKO | INVESTIGASI.CO.ID