10 Personel Dari Polda Jateng Geledah Rumah Direktur PT LMG Seperti Kasus Bandar Narkoba atau Teroris, Agus Flores Ambil Sikap Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata Jadi Pidana

TNI & Polri905 Dilihat

Investigasi.co.id, KUNINGAN, 5 Agustus 2026 – Dugaan adanya tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proses penegakan hukum kembali mencuat. Kali ini, Ilyas, Direktur PT Logawa Mitra Gas (LMG), secara resmi mengadukan persoalan yang dialaminya kepada RADEN MAS MH. AGUS RUGIARTO, S.H. (Agus Flores) selaku Ketua Umum FAST RESPON Seluruh Indonesia.

Dalam pengaduannya, Ilyas mengaku keberatan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di Perumahan Ciganda Mekar Raya Desa Karang Muncang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menurut keterangannya, penggeledahan tersebut dilakukan oleh sekitar 10 personel dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang dipimpin Kompol Dwi Yatno, S.E., M.M.

Ilyas menilai tindakan aparat tersebut berlangsung secara berlebihan dan menimbulkan trauma bagi keluarganya. Ia mengklaim bahwa perlakuan yang diterimanya seolah-olah ditujukan kepada pelaku kejahatan berat, padahal menurutnya perkara yang dipersoalkan berawal dari konflik internal perusahaan.

“Kami diperlakukan seakan-akan bandar narkoba atau teroris. Bahkan Salsabila anak perempuan saya yang kedua, dan Maman anak ketiga, sempat hendak diborgol meski akhirnya dibatalkan karena dianggap salah sasaran. Saya dan istri juga dibawa ke Polda Jawa Tengah sebagai jaminan agar anak kami menyerahkan diri,” ungkap Ilyas dalam surat pengaduannya.

Lebih jauh, ia mengaku seperti disandera lebih kurang dari 24 jam selama berada di Polda Jawa Tengah, hingga mengalami tekanan psikologis serta ancaman akan dipenjara. Menurut pengakuannya, dirinya dan sang istri baru diperbolehkan pulang setelah putranya, M. Ridho, menghubungi penyidik dan menyatakan bersedia datang memenuhi pemeriksaan.

Selain itu, Ilyas juga mengaku mengalami perlakuan secara intimidatif yang menurutnya telah melanggar hak privasi. Ia menyatakan telepon seluler miliknya maupun milik putranya, M. Ridho, sempat dirampas dan dikuasai oleh pihak yang melakukan pemeriksaan. Menurut pengakuannya, isi percakapan pribadi, pesan elektronik, serta berbagai data yang tersimpan di dalam kedua perangkat tersebut turut dibuka dan diperiksa tanpa persetujuannya.

Ilyas bahkan menduga telah terjadi akses tanpa hak terhadap kedua telepon seluler tersebut yang menurut versinya mengarah pada dugaan peretasan perangkat elektronik. Ia mengklaim bahwa setelah telepon seluler dikembalikan, berbagai data, dokumen, riwayat komunikasi, serta informasi penting yang sebelumnya tersimpan di dalam perangkat miliknya maupun milik M. Ridho tiba-tiba telah hilang. Menurut dugaan Ilyas, hilangnya sejumlah data tersebut bukan terjadi secara tidak sengaja, melainkan diduga sengaja dihapus untuk menghilangkan atau menghindarkan adanya bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dipersoalkan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan pengakuan dan dugaan dari pihak Ilyas yang hingga saat ini belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Ilyas menjelaskan bahwa substansi perkara sebenarnya berkaitan dengan persoalan internal PT Logawa Mitra Gas, yakni perselisihan antara Komisaris Romadon dengan putranya M. Ridho selaku CEO perusahaan mengenai pengurusan izin usaha yang disebutnya telah mencapai penyelesaian sekitar 70 persen.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan yang menurut versinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata justru diproses melalui mekanisme pidana dengan pengerahan sejumlah personel kepolisian.

Selain itu, Ilyas juga menuding adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya sebagai Direktur PT Logawa Mitra Gas. Ia menyebut laporan terkait dugaan pemalsuan tersebut berada di wilayah hukum yang menurutnya bukan menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah. Pernyataan ini merupakan klaim dari pihak pengadu dan belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.

Dalam surat yang disampaikan kepada Agus Flores, Ilyas turut melampirkan berbagai dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung atas pengaduannya. Ia berharap mendapatkan pendampingan serta mengawal proses dalam pencarian keadilan.

Ilyas juga mempertanyakan slogan “Polisi untuk Masyarakat” yang selama ini kerap disosialisasikan. Menurutnya, apabila seluruh peristiwa yang ia ceritakan benar terjadi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Menanggapi adanya pengaduan tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. disebut menyatakan akan memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara. Apabila ditemukan adanya indikasi tindakan anggota yang diduga tidak sesuai prosedur, Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar ketentuan hukum, standar operasional prosedur (SOP), maupun kode etik profesi. Apabila hasil pemeriksaan pengawasan internal menemukan adanya pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan akan diproses secara profesional, transparan, dan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Dwi Yatno, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan tersebut untuk memberikan klarifikasi yang merupakan bagian dari pengaduan yang disampaikan oleh pihak Ilyas, dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum serta proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Agus Flores Ketum Fast Respon Seluruh Indonesia, akan terus mengawal penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus mendorong agar setiap dugaan penyimpangan prosedur penegakan hukum dapat diuji secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta asas praduga tak bersalah. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga setiap fakta dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

NIKO