11 Rumah Rampasan Milik Eks Bupati Cirebon Sunjaya Akan Dilelang KPK, Optimalkan Pemulihan Aset Negara

Hukum592 Dilihat

investigasi.co.id, CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Sebanyak 11 rumah yang merupakan aset rampasan negara dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dijadwalkan akan dilelang melalui mekanisme resmi negara.

Lelang tersebut menjadi bagian dari program pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan KPK terhadap barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap dan dirampas negara dalam perkara korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, aset yang akan dilelang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon. Nilai limit masing-masing properti bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Salah satu aset dengan nilai tertinggi berupa paket tiga bidang tanah dan bangunan di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, dengan nilai limit mencapai sekitar Rp10,78 miliar. Selain itu terdapat sejumlah rumah di wilayah Karyamulya, Sumber, Tukmudal, hingga Gunungjati yang turut masuk dalam daftar lelang.

KPK menyebut pelelangan aset rampasan korupsi merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Langkah tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pihak yang terlibat.

Dalam perkara yang menjerat Sunjaya, aparat penegak hukum sebelumnya berhasil menyita puluhan aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah. Sejumlah aset tersebut kemudian diputuskan dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang akan dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik yang dikelola pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

KPK berharap pelelangan aset-aset hasil korupsi dapat memberikan manfaat nyata bagi negara sekaligus memperkuat pesan bahwa setiap hasil tindak pidana korupsi pada akhirnya akan dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik.

– NIKO –