​7 Penyidik Polda Jateng Mangkir Praperadilan, Agus Flores Kuasa Hukum Ridho Desak Hakim Langsung Masuki Tahap Pembuktian

Hukum746 Dilihat

Investigasi.co.id, ​SEMARANG — Proses hukum praperadilan yang diajukan oleh M. Ridho melalui kuasa hukumnya, Agus Flores, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Fast Respon Nusantara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (20/8/2026), diwarnai ketidakhadiran pihak Termohon.

​Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tujuh penyidik Polda Jawa Tengah selaku Termohon tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

​Absennya para penyidik ini memicu sorotan tajam, mengingat praperadilan merupakan instrumen krusial untuk menguji keabsahan tindakan hukum secara transparan di muka hukum.

​Menyikapi hal tersebut, Agus Flores mengambil sikap tegas. Ia mendesak agar sidang lanjutan langsung diarahkan ke tahap pembuktian. Langkah ini dinilai penting agar perkara tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi pencari keadilan bisa segera terwujud.

​”Dalil-dalil hukum harus segera diuji dengan bukti konkret di hadapan majelis hakim, serta tindakan ketujuh penyidik tersebut siap untuk dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Agus Flores.

​Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang lanjutan diagendakan pada 7 September 2026. Fokus publik kini tertuju pada jalannya sidang pembuktian mendatang, di mana setiap pihak harus membuktikan dalil masing-masing secara objektif.

​Perkara ini masih terus bergulir. Di ruang peradilan inilah otoritas dan kewenangan penegak hukum akan diuji secara terbuka demi menegakkan prinsip keadilan yang seadil-adilnya.

RIDHO. R