Investigasi.co.id – CIREBON 22 Oktober 2025 Persoalan tanah di Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini makin menghangat dan menjadi sorotan publik. Setelah keluarnya surat resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon Nomor 500.17.4/1.410/Pertanahan tertanggal 20 Oktober 2025, yang berisi undangan penyelesaian permasalahan tanah garapan di Desa Setupatok, berbagai pihak mulai buka suara.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 22 Oktober 2025 di Kantor Kuwu Setupatok itu dihadiri oleh Camat Mundu, Kuwu Desa Setupatok, BPD Desa, serta Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) untuk membahas status lahan yang disebut-sebut bermasalah.
Dalam keterangannya, Kuwu Desa Setupatok, Johar, menegaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa tersebut merupakan tanah negara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
“Berdasarkan data dan dokumen yang ada di desa, tanah itu adalah tanah negara. Jadi tidak bisa dialihkan, dijual, atau dikuasai secara pribadi. Semua sudah tercatat di administrasi desa,” tegas Johar.
Pernyataan itu mendapat dukungan keras dari Ketua Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI), yang menilai bahwa persoalan tanah negara di Setupatok tidak bisa dianggap remeh.
“PARACI akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Satgas Mafia Tanah. Ini bentuk keseriusan kami agar kasus dugaan penyalahgunaan tanah negara diusut tuntas. Jangan ada lagi permainan di atas tanah milik negara,” ujarnya tegas.
Tak hanya itu, pihak dari Dinas Perkim bagian Pertanahan juga memberikan penegasan hukum yang keras.
“Jika benar itu tanah negara, maka setiap bentuk penguasaan, pemindahan, atau pengalihan tanpa izin hukum yang sah jelas melanggar pidana dan bertentangan dengan Undang-Undang, termasuk ketentuan tentang pengelolaan aset negara dan peraturan agraria,” tegas salah satu pejabat bidang pertanahan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di tingkat kabupaten, bahkan berpotensi menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan lahan.
Masyarakat Desa Setupatok berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar tanah negara tetap menjadi milik rakyat dan tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai tanah negara dijadikan alat kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Rapat pada 22 Oktober mendatang diprediksi akan menjadi titik awal pembongkaran kasus tanah yang selama ini dianggap ditutupi. Publik menanti langkah nyata dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Satgas Mafia Tanah untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Tim >7)







