Dugaan Pungli Nikah dan Anggaran Parcel Lebaran di KUA Lemahwungkuk, Kemenag Kota Cirebon di Desak Turun Tangan

Hukum1117 Dilihat

Investigasi.co.id Cirebon — Aroma janggal itu tidak datang dari laporan resmi, melainkan dari kebiasaan yang terlalu lama dianggap “lumrah”. Di balik proses akad nikah yang seharusnya sakral dan bebas biaya, justru muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kini menyeret perhatian publik terhadap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Desakan agar Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon segera turun tangan mencuat, setelah indikasi kuat praktik pungli terungkap dari hasil penelusuran sejumlah pihak, termasuk aktivis dan awak media.

Kasus ini mencuat setelah seorang petugas KUA diduga meminta Zeki, aktivis anti-korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, untuk melakukan komunikasi terkait persoalan internal. Dari titik itulah, investigasi berkembang.

Awak media Literasi.co.id kemudian melakukan penelusuran lanjutan pada 16 maret 2025. Hasilnya, informasi yang diperoleh tidak berdiri sendiri. Zeki mengaku telah melakukan kroscek langsung kepada sejumlah petugas lebe di tiap kelurahan se-Kecamatan Lemahwungkuk, serta menghimpun keterangan dari berbagai sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya.

“Dari semua sumber yang kami temui, mereka membenarkan adanya praktik pungutan liar selama ini,” ungkap Zeki.

Modus yang diungkap terbilang klasik namun sistematis, warga yang mendaftarkan pernikahan di kantor KUA masih dimintai sejumlah biaya, padahal sesuai ketentuan, pendaftaran akad nikah di kantor KUA seharusnya gratis.

Yang lebih mengusik, dugaan pungli ini tidak berhenti pada praktik penarikan biaya saja. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, oknum yang sama disebut mampu membagikan sejumlah parcel lebaran kepada petugas KUA maupun pegawai PPPK di lingkungan KUA Kecamatan Lemahwungkuk.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Dari mana sumber dananya?” lanjut Zeki.

Pertanyaan itu coba dikonfirmasi langsung oleh awak media kepada salah satu petugas KUA berinisial MK di kantornya. Dalam keterangannya, MK mengakui bahwa dana pembelian parcel berasal dari “uang simpanan” yang dikumpulkan sejak tahun 2025.

Namun pengakuan tersebut justru membuka fakta baru yang lebih serius. MK menyebut bahwa sebagian dari dana tersebut berasal dari uang pendaftaran warga yang akan melaksanakan akad nikah, sebuah pernyataan yang memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang telah lama berlangsung.

Pengakuan ini memantik perhatian luas, mengingat aturan yang berlaku secara tegas menyebutkan bahwa layanan pencatatan nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya.

Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan praktik pungli, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan KUA Kecamatan Lemahwungkuk.

Publik mendesak agar Kemenag Kota Cirebon segera melakukan investigasi menyeluruh, mengusut tuntas dugaan pelanggaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik kecil yang dibiarkan dapat berkembang menjadi sistem yang merugikan masyarakat luas—terutama ketika menyangkut layanan publik yang seharusnya bersih, transparan, dan bebas biaya.

NIKO • INVESTIGASI.CO.ID