Penggrebekan Uang Palsu Rp12 Miliar di Gegesik Cirebon, Jelang Lebaran Jadi Target Peredaran

Kriminal1121 Dilihat

Investigasi.co.id CIREBON – Kejahatan ekonomi berskala besar nyaris lolos ke tengah masyarakat. Aparat dari Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik uang palsu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Maret 2026.

Pengungkapan ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Dari lokasi, polisi menemukan praktik produksi uang palsu dengan nilai fantastis yang ditaksir mencapai Rp12 miliar—angka yang cukup untuk mengguncang stabilitas transaksi masyarakat jika sempat beredar luas.

Kasus ini terkuak berawal dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas tidak lazim di sebuah rumah. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat akhirnya melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku tengah menjalankan proses produksi uang palsu.

Seorang pria berinisial S (52) diamankan di lokasi tanpa perlawanan berarti. Ia diduga menjadi otak sekaligus operator utama dalam praktik ilegal tersebut.

Yang mengejutkan, praktik ini dilakukan dengan peralatan yang tergolong canggih. Polisi menyita:

• Mesin cetak dan printer berkualitas tinggi

• Laptop dan perangkat desain grafis

• Mesin penghitung uang

• Bahan kertas menyerupai uang asli

Hasilnya? Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sekilas tampak meyakinkan, bahkan berpotensi mengecoh masyarakat awam jika tidak teliti.

Pelaku diduga tak main-main dalam merancang distribusi. Uang palsu tersebut direncanakan beredar ke sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat hingga luar pulau seperti Bali dan NTB.

Lebih mengkhawatirkan, momentum yang dipilih adalah menjelang Idul Fitri, saat perputaran uang tunai meningkat tajam. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan karena lengahnya masyarakat dalam memeriksa keaslian uang.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa kejahatan pemalsuan uang kini tidak lagi berskala kecil. Produksi rumahan dengan nilai miliaran rupiah menunjukkan adanya potensi jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

Jika tidak segera diungkap, bukan tidak mungkin uang palsu ini akan menyusup ke pasar tradisional, UMKM, hingga pedagang kecil—pihak yang paling rentan menjadi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pemalsuan uang dengan ancaman hukuman:

• Penjara seumur hidup

• Denda hingga Rp50 miliar

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama menjelang hari besar. Gunakan metode sederhana 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang.

Penggerebekan ini patut diapresiasi, namun juga menjadi tamparan keras bahwa kejahatan ekonomi bisa tumbuh diam-diam di tengah permukiman warga. Tanpa kewaspadaan bersama, uang palsu bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan dalam sistem transaksi itu sendiri.

NIKO • INVESTIGASI.CO.ID