investigasi.co.id – Palembang/Jambi, 3/04/26 — Kasus dugaan manipulasi data pembiayaan dan pembebanan biaya asuransi tanpa persetujuan nasabah di lingkungan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Sungai Bahar kembali mencuat menjadi sorotan publik. Indra Pratama selaku narasumber mengungkap sejumlah kejanggalan, baik dalam proses perbankan maupun penyelesaian hak ketenagakerjaan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaannya, PT Swadaya Indo Palma.
Menurut keterangan narasumber, Indra mengaku menjadi korban pembebanan biaya asuransi yang tidak pernah ia setujui saat mengajukan pembiayaan dalam akad, diduga dibebankan biaya asuransi saat pengajuan pembiayaan tidak ada dalam perjanjian, Permasalahan ini semakin kompleks setelah status pekerjaannya berakhir sejak 13 Februari 2026, tanpa kejelasan terkait hak-hak yang seharusnya diterima.
Indra mengaku menjadi korban pembebanan biaya asuransi dari BSI yang tidak pernah ia sepakati saat mengajukan pembiayaan.
Saya sudah berusaha menghubungi Perusahaan Bapak Herfion (HRD), Bapak Joko (Group Estate Manager), dan pihak terkait lainnya untuk membantu mendorong proses penyelesaian masalah ini, namun sama sekali tidak ada tanggapan dan upaya untuk membantu sebelum kasus ini diangkat ke media.
Ironisnya, menurut pengakuan Bapak Herfion sendiri, ia secara tidak langsung membocorkan informasi bahwa “PHK itu di-cover asuransi”. Namun kenyataannya, hingga saat ini tidak ada satupun upaya yang dilakukan perusahaan untuk memfasilitasi dan menjembatani dalam proses permasalahan ini atau memastikan klaim tersebut bisa berjalan. Hanya omong kosong tanpa tindakan nyata.
Saya sangat dirugikan karena pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditunda. Alasannya karena laporan baru dilakukan tanggal 10 April secara kolektif, sehingga dana baru bisa cair diperkirakan awal Mei. Padahal PHK terjadi sejak 13 Februari 2026. Uang pesangon dan hak-hak saya tertahan di BSI sejak 6 Maret 2026 hingga hari ini 3 April 2026 tanpa kejelasan pasti ungkap indra.
Yang paling meresahkan, setelah saya telusuri dari perusahaan status PHK saya belum didaftarkan secara resmi ke instansi berwenang. Baik ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuasin, maupun ke lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akibatnya, saya tidak bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan hak-hak lain yang seharusnya saya terima segera.
Kasus di Bank BSI Manipulasi dan Penyembunyian Dokumen, dugaan praktik yang tidak transparan terhadap nasabah di BSI juga semakin jelas terlihat:
Asuransi Atas Nama Nasabah, Berdasarkan rujukan berita yang sudah diterbitkan di investigasi.co.id catatan akad, tertulis “Tanah tersebut diasuransikan oleh pihak Bank, atas nama Nasabah”. Bukan sebuah SK sebagai jaminan selama masih dalam masa kerja di perusahaan, Artinya bank yang untung, nasabah yang bayar serta Salinan akad dan polis asuransi tidak pernah diberikan kepada nasabah bahkan saat diminta.
Dugaan Permasalahan di Perbankan (BSI & Askrindo)
1. Nasabah diduga dikenakan biaya asuransi tanpa persetujuan, sementara objek yang dijamin bukan untuk kepentingan nasabah.
2. Dokumen penting (akad & polis) tidak pernah diberikan meskipun telah diminta.
3. Terdapat dugaan ketidaksesuaian informasi, termasuk janji perlindungan yang tidak terealisasi, Proses pembiayaan dinilai tidak transparan
Permasalahan di Perusahaan (PT Swadaya Indo Palma) Upaya komunikasi dengan pihak perusahaan tidak mendapat respons serta Informasi terkait perlindungan PHK dinilai tidak konsisten dengan realisasi dan Hak pekerja (pesangon & JHT) belum diterima sesuai waktu yang seharusnya, Status PHK disebut belum dilaporkan secara resmi, sehingga menghambat akses hak lainnya.
Laporan telah sampai ke OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian Banyuasin.
“Saya menuntut kejelasan dan keadilan. Hak saya harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Indra Pratama.
Redaktur • investigasi.co.id






