Investihasi.co.id – INDRAMAYU — Publik kembali dibuat geleng kepala setelah beredarnya percakapan bernada intimidatif yang diduga dilakukan seseorang berinisial “Lan” yang mengaku sebagai pengacara dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Percakapan tersebut memicu sorotan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan etika profesi advokat dan diduga mengandung tekanan psikologis terhadap pihak terlapor.
Berdasarkan isi percakapan yang diterima redaksi Minggu, 17/05/26, sosok berinisial “Lan” menghubungi pihak terlapor pada 15 Mei 2026 dan menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum dari seorang perempuan berinisial “YA”. Dalam komunikasi tersebut, ia menyebut telah ada laporan dugaan KDRT ke pihak kepolisian dan meminta agar persoalan rumah tangga segera diselesaikan.
Namun dalam percakapan itu, muncul sejumlah kalimat yang dinilai bernuansa ancaman verbal dan tekanan psikologis. Bahkan melalui pesan WhatsApp, sosok yang mengaku pengacara tersebut sempat mengirim pesan bernada keras, “nanti saya ga kasih ampun di kantor.” Selain itu, pengirim pesan juga menyebut bahwa apabila pihak suami tidak merespons, maka “pihak kepolisian akan jemput” dan proses hukum akan terus berjalan.
Tak berhenti sampai di situ, ketika pihak terlapor mencoba meminta identitas profesi serta legalitas kuasa hukum berupa surat kuasa advokat, permintaan tersebut justru ditanggapi dengan nada emosional. Permintaan klarifikasi yang secara hukum dinilai wajar itu malah dianggap sebagai bentuk penghinaan.
“Emang harus kasih tau kamu itu terserah kamu mau bilang apa nanti di kantor kamu akan tau siapa saya,” tulis pengirim pesan dalam percakapan yang beredar.
Dalam lanjutan percakapan, pengirim pesan kembali menuliskan kalimat bernada keras yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Udah lebih jelasnya nanti di kantor baru kamu rasakan saya ga akan beri ampun kamu,” tulisnya.
Pernyataan-pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai batas etika seorang kuasa hukum dalam berkomunikasi dengan pihak lawan. Sebab berdasarkan prinsip hukum di Indonesia, seseorang yang mengaku sebagai advokat pada dasarnya wajib dapat menunjukkan identitas profesi, legalitas advokat, serta surat kuasa dari klien apabila diminta untuk kepentingan klarifikasi.
Dalam praktik penegakan hukum, profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan tersebut menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang memiliki hak dan kewajiban profesional, termasuk menjaga etika komunikasi serta tidak melakukan intimidasi maupun tekanan di luar koridor hukum.
Selain itu, publik juga menyoroti adanya dugaan tekanan psikologis dan ancaman verbal yang dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta ketentuan lain terkait intimidasi dan pemaksaan.
Di sisi lain, pihak terlapor dalam percakapan justru terlihat mencoba meminta penjelasan secara normatif terkait identitas kuasa hukum dan legalitas pendampingan. Permintaan tersebut pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara agar tidak menjadi korban penyalahgunaan profesi ataupun praktik pengakuan palsu sebagai advokat.
Fenomena ini kembali menjadi pengingat bahwa penegakan hukum semestinya berjalan secara profesional, beretika, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan sepihak sebelum adanya proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi






