MENTERI HAM PIGAI TOLAK “TEMBAK DI TEMPAT” PELAKU BEGAL, PICU PRO DAN KONTRA NASIONAL

Hukum975 Dilihat

investigasi.co.id, Jakarta — Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menolak kebijakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal tanpa proses hukum memicu perdebatan luas di tengah masyarakat, aparat penegak hukum, hingga kalangan politik nasional.

Pigai dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang wajib menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, pelaku kejahatan, termasuk begal sekalipun, tidak boleh dieksekusi atau ditembak tanpa prosedur hukum yang jelas dan terukur.

Dalam keterangannya di Bandung Barat, Pigai menegaskan bahwa penangkapan hidup-hidup jauh lebih penting demi membuka jaringan kriminal, motif kejahatan, hingga aliran penyebab maraknya aksi begal yang meresahkan masyarakat. Ia menyebut tersangka merupakan sumber data dan informasi penting bagi aparat penegak hukum.

“Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” tegas Pigai dalam pernyataannya yang kemudian viral di berbagai media sosial dan media nasional.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang sebelumnya memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak tegas pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor dengan kebijakan “tembak di tempat”. Instruksi itu muncul karena meningkatnya aksi kriminal jalanan yang dianggap semakin brutal dan meresahkan masyarakat Lampung.

Pigai juga mengingatkan bahwa ucapan pejabat publik terkait penembakan tanpa proses hukum harus sangat berhati-hati karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan pelanggaran HAM di lapangan. Ia menilai aparat tetap harus bekerja dalam koridor hukum dan prosedur resmi negara.

Namun sikap Menteri HAM tersebut langsung menuai pro dan kontra. Sejumlah pengamat hukum dan tokoh politik menilai tindakan tegas aparat masih dibenarkan secara hukum apabila pelaku membahayakan nyawa masyarakat atau menyerang petugas saat penangkapan. Pengamat kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan, menyebut tindakan tembak di tempat dapat menjadi langkah terukur demi melindungi keselamatan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai istilah “tembak di tempat” tidak selalu berarti membunuh pelaku. Menurutnya, tindakan melumpuhkan melalui tembakan ke kaki atau tangan masih dapat dibenarkan sepanjang mengikuti protap kepolisian yang ketat.

Di sisi lain, dukungan terhadap sikap Pigai juga mengalir dari kelompok pegiat HAM yang menilai negara tidak boleh mengedepankan pendekatan represif tanpa proses peradilan. Mereka mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan aparat dapat terjadi apabila kebijakan tembak di tempat diterapkan tanpa batas yang jelas.

Perdebatan ini kini berkembang menjadi polemik nasional antara tuntutan ketegasan memberantas kejahatan jalanan dengan kewajiban negara menjaga prinsip hukum dan hak asasi manusia. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi begal brutal, pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut menemukan titik keseimbangan antara keamanan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

– NIKO –