Diduga Mandek! Anak Korban Trauma hingga Putus Sekolah, Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya Desak PPA Polresta Cirebon Jangan Diam

Hukum896 Dilihat

Investigasi.co.id, Cirebon 14 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Junjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan publik.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban, sehingga menimbulkan kesan berjalan lambat.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon agar segera mempercepat penanganan perkara tersebut.

Menurut Bunda Yani, dampak yang dialami korban bukan hanya secara fisik, tetapi juga psikologis. Korban disebut mengalami trauma berat sehingga tidak berani lagi berangkat ke sekolah karena takut bertemu dengan terlapor.

Akibat kondisi tersebut, korban dikabarkan dikeluarkan dari sekolah karena tidak pernah mengikuti kegiatan belajar.

Korban adalah seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Jangan sampai proses hukum yang berlarut-larut justru memperpanjang penderitaan korban. Kami meminta penyidik Unit PPA Polresta Cirebon segera bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Bunda Yani.»

Ia menambahkan, selama perkara belum memperoleh kepastian hukum dan pihak yang dilaporkan masih bebas beraktivitas, kondisi psikologis korban dikhawatirkan semakin memburuk. Karena itu, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang rentan serta menangani perkara tanpa membedakan status atau jabatan pihak yang dilaporkan.

Sejumlah pihak juga berharap Kapolresta Cirebon memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini dengan memastikan seluruh penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas proses penegakan hukum.

Dasar Hukum

Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:

Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan.

Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Unit PPA Polresta Cirebon mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Sementara itu, pihak oknum Kuwu Desa Junjang Wetan juga belum memberikan tanggapan.

RU