Investigasi.co.id, Cirebon, 24 Juli 2026 – Penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan oknum Kuwu Desa Junjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Perkembangan tersebut disampaikan Ketua PA Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani, usai mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memantau langsung perkembangan penanganan perkara.
Menurut Bunda Yani, pada 18 Juli 2026 penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, pada hari Minggu pelapor juga telah menerima surat pengantar untuk menjalani pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan.
“Alhamdulillah, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami berharap proses hukum terus berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Bunda Yani.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak harus diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh jabatan ataupun kedudukan pihak yang diperiksa.
Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut upaya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik, khususnya para kuwu di Kabupaten Cirebon, agar senantiasa mengedepankan etika, menghormati masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada anak.
“Seorang pemimpin desa harus menjadi teladan dalam sikap maupun tindakan. Jabatan bukan alasan untuk bertindak semena-mena. Anak-anak harus mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan penghormatan atas hak-haknya,” tegasnya.
Bunda Yani berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia juga berharap perkara ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar selalu mengutamakan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, terutama terhadap anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak oknum Kuwu Desa Junjang Wetan terkait perkembangan perkara tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Cirebon yang berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RU






