TANAH NEGARA DIDUGA DIPERDAGANGKAN! TIM AWAK MEDIA DAN PARACI SIAP BONGKAR AKTOR DI BALIK KASUS SETUPATOK, DESAK APH BERTINDAK

Hukum1041 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON, 25 Juli 2026 – Dugaan praktik jual beli tanah negara di Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Tim awak media bersama Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus yang diduga melibatkan penguasaan dan transaksi atas aset milik negara tersebut.

Pernyataan tegas ini muncul setelah adanya surat resmi yang memperkuat status lahan dimaksud sebagai tanah negara. Fakta tersebut memantik pertanyaan serius: jika benar merupakan aset negara, lalu siapa yang selama ini menguasai, memperjualbelikan, dan diduga mengambil keuntungan dari lahan tersebut?

PARACI menilai, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa pertanahan biasa. Kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang selama bertahun-tahun memanfaatkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti tanah negara diperjualbelikan, maka publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa yang menikmati hasilnya, dan bagaimana praktik ini bisa berlangsung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas perwakilan PARACI.

Tim awak media yang sejak awal melakukan penelusuran menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap secara terang-benderang, mulai dari riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dijadikan dasar transaksi, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan legitimasi terhadap pengalihan aset yang semestinya tidak dapat diperjualbelikan.

Masyarakat pun mempertanyakan, apakah selama ini ada pembiaran? Adakah oknum yang mengetahui namun memilih bungkam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik yang menanti langkah nyata aparat penegak hukum.

PARACI memastikan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melibatkan Kejaksaan, Satgas Mafia Tanah, , kini memasuki babak baru. Tim awak media bersama Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus yang diduga melibatkan penguasaan dan transaksi atas aset milik negara tersebut.

Pernyataan tegas ini muncul setelah adanya surat resmi yang memperkuat status lahan dimaksud sebagai tanah negara. Fakta tersebut memantik pertanyaan serius: jika benar merupakan aset negara, lalu siapa yang selama ini menguasai, memperjualbelikan, dan diduga mengambil keuntungan dari lahan tersebut?

PARACI menilai, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa pertanahan biasa. Kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang selama bertahun-tahun memanfaatkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti tanah negara diperjualbelikan, maka publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa yang menikmati hasilnya, dan bagaimana praktik ini bisa berlangsung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas perwakilan PARACI.

Tim awak media yang sejak awal melakukan penelusuran menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap secara terang-benderang, mulai dari riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dijadikan dasar transaksi, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan legitimasi terhadap pengalihan aset yang semestinya tidak dapat diperjualbelikan.

Masyarakat pun mempertanyakan, apakah selama ini ada pembiaran? Adakah oknum yang mengetahui namun memilih bungkam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik yang menanti langkah nyata aparat penegak hukum.

PARACI memastikan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melibatkan Kejaksaan, Satgas Mafia Tanah, hingga instansi terkait. Seluruh dokumen dan temuan yang berhasil dihimpun akan menjadi bahan pelaporan apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

“Penegak hukum harus menelusuri dari hulu ke hilir. Jangan hanya melihat siapa yang menguasai lahan hari ini, tetapi juga mengungkap bagaimana tanah negara itu bisa berpindah tangan dan siapa saja yang diduga berada di belakangnya,” lanjutnya.

Tim awak media menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal setiap perkembangan kasus secara independen. Mereka memastikan, setiap fakta yang terungkap akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kepentingan publik.

Kasus Setupatok kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Cirebon. Publik menunggu, apakah aparat akan bergerak cepat mengusut dugaan praktik mafia tanah, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan.

“Ini bukan semata perkara sebidang tanah. Ini menyangkut marwah negara. Jika aset negara benar diperjualbelikan, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Kami akan terus mengawal sampai kasus ini terang benderang dan tuntas di hadapan hukum,” tutup pernyataan bersama tim awak media dan PARACI.

TIM 7