Investigasi.co.id, Jakarta – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyisakan satu pertanyaan besar di ruang publik: mengapa seorang tersangka kasus besar yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tidak mengenakan rompi tahanan oranye maupun borgol seperti lazimnya tersangka lain?
Pemandangan yang terekam pada Jumat (24/7/2026) malam itu menjadi perbincangan luas. Febrie tiba di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.22 WIB mengenakan kemeja batik, berjalan di tengah pengawalan petugas, tanpa atribut tahanan yang selama ini identik dengan proses penahanan pejabat publik.
Publik tentu masih mengingat banyak tersangka korupsi lain yang sejak awal diperlihatkan menggunakan rompi oranye, bahkan dalam kondisi tangan diborgol. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prosedur dan asas kesetaraan di hadapan hukum.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan disebabkan faktor teknis. Menurutnya, proses berlangsung larut malam dan dilakukan secara terburu-buru sehingga rompi tahanan tidak sempat dikenakan. KPK sendiri menegaskan bahwa seluruh mekanisme penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, sementara KPK hanya menerima penitipan tahanan.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan diskursus baru. Sebab, dalam banyak kasus sebelumnya, rompi tahanan bukan sekadar pakaian, melainkan simbol bahwa setiap tersangka diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, institusi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Terlebih, Febrie bukan sosok biasa. Ia adalah mantan Jampidsus yang selama bertahun-tahun berada di garda terdepan penanganan perkara korupsi besar. Kini, posisi berbalik. Dari penegak hukum menjadi pihak yang menjalani proses hukum.
Di media sosial, sejumlah pihak mempertanyakan apakah alasan “karena sudah malam dan terburu-buru” dapat diterima jika diterapkan kepada seluruh tersangka tanpa pengecualian. Sebagian lainnya meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yang pasti, polemik rompi oranye ini menunjukkan satu hal: kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui penetapan tersangka, tetapi juga melalui konsistensi perlakuan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Jika rompi oranye adalah simbol kesetaraan, maka pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata mengapa Febrie tidak mengenakannya, melainkan apakah standar yang sama benar-benar berlaku untuk semua?
Kasus ini masih terus bergulir. Sementara penyidik mendalami dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, publik akan terus mengawasi: apakah hukum di Indonesia benar-benar tajam ke atas dan ke bawah, atau justru masih menyisakan ruang bagi perlakuan yang berbeda.
NIKO






