Investigasi.co.id – CIREBON,3/9/26 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana fidusia yang berujung pada penahanan di Polres Cirebon mendapat sorotan serius dari kalangan praktisi hukum.
Pengacara senior Jakarta, R. Mas Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., yang dikenal dengan nama Agus Flores atau AF, mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap tersangka dalam perkara fidusia tersebut.
Menurut Agus Flores, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Fast Respon Nusantara/Respon Cepat Counter Polri serta telah lebih dari 25 tahun memimpin Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, tindakan penahanan dalam perkara fidusia harus diuji secara ketat berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kalau seseorang disangkakan dengan pasal fidusia yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka harus dilihat secara serius apakah tindakan penahanan tersebut telah memenuhi seluruh syarat objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Agus Flores.
Ancaman Pidana Menjadi Syarat Utama Penahanan
Agus Flores menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penahanan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Secara prinsip, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau terhadap tindak pidana tertentu yang secara khusus disebutkan dalam undang-undang sebagai pengecualian.
Selain memenuhi syarat objektif, penahanan juga harus memenuhi persyaratan lain, termasuk adanya dasar pembuktian dan alasan yang sah menurut hukum.

“Penahanan bukan merupakan kewenangan tanpa batas. Ada parameter hukum yang wajib dipenuhi. Tidak cukup hanya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan,” ujar Agus Flores.
KUHAP baru memperketat parameter penahanan dengan menempatkan ambang ancaman pidana serta kondisi-kondisi tertentu sebagai dasar yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
Pasal 36 UU Fidusia Hanya Mengancam Maksimal Dua Tahun
Dalam perkara fidusia, salah satu pasal pidana yang sering diterapkan adalah Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut mengatur mengenai pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Ancaman pidana dalam Pasal 36 tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Dengan ancaman pidana maksimal dua tahun, Agus Flores menilai pasal tersebut secara umum berada di bawah ambang lima tahun sebagaimana parameter objektif penahanan dalam KUHAP.
“Kalau pasal yang digunakan adalah Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal dua tahun, maka harus dijelaskan secara hukum apa dasar kewenangan penahanannya. Ini yang perlu diuji secara terbuka dan profesional,” kata Agus Flores.
Atas dasar tersebut, Agus Flores menilai penahanan dalam perkara fidusia yang tengah ditangani Polres Cirebon patut dievaluasi.
Menurutnya, apabila penahanan dilakukan tanpa terpenuhinya persyaratan sebagaimana ditentukan KUHAP, maka tindakan tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal maupun upaya hukum yang tersedia.
“Ini bukan persoalan membela seseorang secara buta. Ini persoalan penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Polisi juga harus tunduk pada KUHAP. Kalau syarat penahanan tidak terpenuhi, maka jangan sampai hak seseorang dirampas tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Namun demikian, Agus Flores menegaskan bahwa kritik terhadap tindakan penahanan bukan berarti proses hukum perkara fidusia harus dihentikan.
Menurut Agus Flores, seseorang yang sedang menjalani proses penyidikan atau persidangan tidak selalu harus berada di dalam tahanan.
Pemeriksaan, penyidikan, pelimpahan berkas hingga persidangan tetap dapat berjalan sesuai prosedur hukum tanpa harus melakukan penahanan, sepanjang tersangka atau terdakwa kooperatif dan memenuhi kewajibannya dalam proses hukum.
“Kalau memang proses hukumnya harus berjalan, silakan berjalan. Tetapi jangan kemudian penahanan dijadikan sesuatu yang otomatis. Ada aturan dan batasan yang harus dipatuhi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila seseorang pada akhirnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka pelaksanaan pidana dilakukan berdasarkan putusan hakim.
Dengan demikian, proses hukum dan penahanan merupakan dua persoalan yang berbeda dan harus ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Agus Flores meminta agar Polres Cirebon memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penahanan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penerapan hukum.
“Kalau memang ada dasar hukum yang membenarkan penahanan, silakan dijelaskan kepada publik dan kuasa hukum. Tetapi kalau tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana KUHAP, tentu harus dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Agus Flores menegaskan, supremasi hukum tidak hanya berbicara mengenai penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga kewajiban aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya sesuai batas-batas yang telah ditentukan undang-undang.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan kewenangan digunakan tanpa kontrol. Polisi harus profesional, masyarakat juga harus menghormati proses hukum. Semua harus berada dalam koridor undang-undang,” pungkas Agus Flores.
Hisam






