Dalam Pandangan Pengacara Senior Jakarta, R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo SH MH/Agus Flores/AF

Hukum793 Dilihat

Investigasi.co.id –  Cirebon 3/9/2026 – Seorang Ketum Fast Respon/Respon Cepat, Counter Polri, Sudah 25 Tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo.

Terkait Penahanan Fiducia dilakukan Polres Cirebon Cacat Formil

Secara umum, dalam kasus hukum pidana di Indonesia, tersangka atau terdakwa dengan kasus fidusia yang memiliki ancaman hukuman 1 tahun tidak perlu dan tidak dapat ditahan selama proses penyidikan atau persidangan.

Berikut adalah penjelasan hukum PENGACARA AGUS FLORES, yang mendasarinya berdasarkan regulasi yang berlaku:

1. Syarat Objektif Penahanan (Ancaman Hukuman)Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru maupun KUHAP lama), aparat penegak hukum hanya boleh melakukan penahanan jika tindak pidana yang disangkakan memenuhi syarat objektif, yaitu:Diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

2. Merupakan tindak pidana tertentu yang dikecualikan (diatur secara limitatif), namun kasus fidusia ringan tidak masuk dalam pengecualian penahanan ini.Oleh karena itu, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun (di bawah 5 tahun), secara hukum syarat materiil/objektif penahanan tidak terpenuhi, sehingga tersangka tidak boleh ditahan.
3. Aturan Pidana dalam UU Jaminan FidusiaSebagai informasi tambahan, pasal pidana yang paling sering digunakan dalam kasus fidusia adalah Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (misalnya akibat tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek kredit tanpa izin tertulis).Pasal tersebut sebenarnya mengatur ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun. Namun, baik ancaman hukuman 1 tahun maupun 2 tahun, keduanya tetap berada di bawah batas minimal 5 tahun, sehingga penyidik tetap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kesimpulan & PengecualianMeskipun tersangka tidak ditahan selama proses pemeriksaan (bisa beraktivitas seperti biasa di luar), proses hukum atau persidangan akan tetap berjalan. Jika nantinya hakim di pengadilan memutuskan bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara, barulah terpidana harus masuk ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman tersebut.

Hisam