investigasi.co.id, CIREBON — Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan dugaan bullying yang melibatkan siswa di SD Santa Maria Kota Cirebon. Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah proses pemeriksaan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani, memberikan warning tegas agar pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati, profesional, dan benar-benar menggunakan pendekatan ramah anak.
Pasalnya, korban masih berusia di bawah 12 tahun. Karena itu, menurut Bunda Yani, anak tidak boleh diposisikan seolah-olah sedang menjalani pemeriksaan layaknya orang dewasa atau remaja.
“Ini anak-anak. Usianya masih di bawah 12 tahun. Jangan menggunakan pola pemeriksaan terhadap orang dewasa. Pemeriksa harus memahami karakter, perkembangan dan kondisi psikologis anak,” tegas Bunda Yani.
Ia menilai, cara pemeriksa mengajukan pertanyaan menjadi sangat penting. Pertanyaan harus disampaikan menggunakan bahasa yang dapat dipahami anak, tidak menekan, tidak menggiring jawaban, dan tidak membuat korban merasa takut.
“Jangan sampai anak yang menjadi korban justru merasa tertekan ketika memberikan keterangan. Kita ingin mencari kebenaran, tetapi prosesnya juga harus melindungi anak,” ujarnya.
Bunda Yani mengingatkan bahwa setiap anak memiliki karakter berbeda. Ada anak yang mudah bercerita, ada pula yang membutuhkan waktu untuk merasa nyaman sebelum mampu mengungkapkan apa yang dialaminya.
Karena itu, pemeriksaan tidak boleh semata-mata mengejar jawaban cepat. Kondisi emosional dan kenyamanan anak harus menjadi perhatian.
“Kalau anak diam, jangan langsung dianggap tidak tahu. Kalau anak takut, jangan dipaksa. Pendekatannya harus disesuaikan dengan karakter anak. Pemeriksa harus mampu membangun rasa aman terlebih dahulu,” kata Bunda Yani.
Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap menjaga martabat, privasi, dan kepentingan terbaik bagi anak. Keterangan korban harus digali secara profesional dan kemudian diuji dengan bukti maupun keterangan lain yang relevan.
Menurut Bunda Yani, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti hanya karena perkara sudah masuk dalam proses penanganan hukum.
“Proses hukum harus berjalan. Fakta harus diungkap. Tetapi jangan sampai cara kita mengungkap fakta justru menimbulkan luka baru bagi anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua pihak harus menahan diri dari kesimpulan sepihak sampai seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara objektif.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan sebelum prosesnya selesai. Kita sedang memastikan bahwa anak mendapatkan perlindungan dan bahwa setiap fakta diperiksa secara benar,” pungkas Bunda Yani.
Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya menegaskan bahwa anak bukan orang dewasa dalam ukuran kecil. Karena itu, pendekatan pemeriksaan pun harus berbeda.
Warning-nya jelas: pemeriksaan boleh dilakukan untuk mengungkap kebenaran, tetapi pendekatannya wajib ramah anak. Jangan sampai korban bullying kembali menjadi korban dalam proses pemeriksaan
RU






