Investigasi.co.id, Jakarta – Kasus Hartono, pedagang bensin eceran asal Way Kanan, Lampung, kini menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia. Ketika seorang warga kecil yang selama bertahun-tahun menjual Pertalite untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pelosok harus berhadapan dengan proses pidana, publik justru mempertanyakan: mengapa para pemain besar mafia BBM seolah tetap sulit tersentuh?
Hartono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penimbunan BBM subsidi setelah aparat menemukan sekitar 825 liter Pertalite yang disimpan dalam jeriken. Namun, fakta persidangan di ruang publik berubah setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 22 Juli 2026. Dalam forum itu, istri Hartono, Supiah, menangis meminta keadilan dan mengungkap dugaan adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh oknum aparat agar suaminya dibebaskan. Komisi III DPR RI bahkan merekomendasikan penghentian perkara (SP3) dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
Kasus ini memantik pertanyaan besar: apakah hukum hari ini lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Di berbagai daerah, publik berulang kali disuguhi pengungkapan praktik penimbunan BBM berskala besar, pengoplosan bahan bakar, hingga dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut. Modusnya beragam, mulai dari kendaraan yang berulang kali mengisi BBM subsidi, gudang-gudang penampungan ilegal, hingga praktik pengoplosan yang merugikan negara dan masyarakat.
Ironisnya, di tengah maraknya operasi penegakan hukum terhadap mafia BBM, seorang pedagang eceran di pelosok yang mengaku hanya mengambil keuntungan tipis untuk melayani warga yang jauh dari SPBU justru menjadi tersangka. Padahal, masyarakat Way Kanan diketahui masih menghadapi keterbatasan akses BBM dengan jarak tempuh puluhan kilometer menuju SPBU terdekat.
Publik tentu tidak menolak penegakan hukum. Namun, penegakan hukum yang berkeadilan menuntut keberanian untuk menyentuh aktor-aktor besar di balik rantai distribusi BBM ilegal. Jika benar terdapat dugaan oknum aparat yang membekingi praktik penimbunan atau pengoplosan BBM di berbagai wilayah, maka hal itu harus diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Kasus Hartono semestinya menjadi momentum evaluasi nasional. Negara harus mampu membedakan antara mafia yang mencari keuntungan miliaran rupiah dengan masyarakat kecil yang hidup di wilayah dengan keterbatasan akses energi. Jangan sampai hukum kehilangan nuraninya.
Hari ini, Hartono telah menjadi simbol perlawanan masyarakat kecil terhadap ketimpangan penegakan hukum. Sementara itu, pertanyaan yang terus bergema di tengah publik masih belum terjawab:
“Jika pedagang bensin eceran bisa ditahan, kapan mafia BBM yang sesungguhnya benar-benar dibongkar?”
Pernyataan ini bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, melainkan untuk mendorong penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan menyentuh seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, keadilan tidak boleh berhenti di warung bensin pinggir jalan, tetapi harus berani masuk hingga ke gudang-gudang penimbunan dan mengungkap siapa pun yang diduga berada di belakangnya.
NIKO






