Investigasi.co.id – SEMARANG 7/9/26 – Persidangan praperadilan perkara M. Ridho di Pengadilan Negeri Semarang memasuki tahapan yang dinilai krusial. Setelah penyampaian permohonan dan jawaban dari pihak termohon, persidangan selanjutnya akan masuk pada agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Perkara dengan Nomor 23/Pid.Pra/2026/PN Smg tersebut mendapat perhatian karena kuasa hukum pemohon, Raden Mas Muhammad Agus Rugiarto, SH atau Agus Flores, hadir langsung untuk mengawal jalannya persidangan.
Pada agenda pembuktian, tim hukum M. Ridho akan mengajukan alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat dalil dalam permohonan praperadilan.
Tahapan ini menjadi penting karena dalil yang sebelumnya dituangkan dalam permohonan akan mulai diuji melalui bukti dan keterangan saksi di hadapan hakim.
Artinya, persidangan tidak lagi sebatas menyampaikan argumentasi. Bukti akan diperiksa dan keterangan saksi akan didengar untuk kemudian dinilai oleh hakim.
Agus Flores menegaskan pihaknya siap membuktikan dalil yang telah diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Besok agenda pembuktian dari pemohon. Kami membawa bukti dan saksi. Biar fakta bicara di depan hakim,” tegas Agus Flores.»
Menurut Agus Flores, proses praperadilan harus menjadi ruang untuk menguji secara objektif apakah tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Setiap dalil harus memiliki bukti. Setiap tindakan harus memiliki dasar. Dan setiap argumentasi harus siap diuji di hadapan hakim.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah selaku termohon tetap memiliki hak untuk mempertahankan jawaban, bukti, maupun dasar hukum yang menjadi landasan tindakannya.
Karena itu, agenda pembuktian bukan berarti satu pihak otomatis dianggap benar. Seluruh bukti dan keterangan yang muncul di persidangan tetap menjadi bahan pemeriksaan dan penilaian hakim.
Namun, bagi tim hukum M. Ridho, agenda besok merupakan kesempatan untuk menunjukkan secara langsung dasar permohonan yang telah diajukan.
Bukti akan dibuka. Saksi akan diperiksa. Dalil akan diuji.
Hasil akhirnya tentu bergantung pada bagaimana hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Agus Flores memastikan dirinya akan terus mengawal proses tersebut agar pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme hukum dan seluruh persoalan yang menjadi objek praperadilan dapat diuji secara terbuka.
Besok bukan lagi sekadar perang pernyataan. Pembuktian dimulai di ruang sidang PN Semarang. Fakta akan diuji, saksi akan didengar, dan seluruhnya akan menjadi pertimbangan hakim
Rido.R






