Investigasi.co.id,CIREBON – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, mendadak menghentikan perjalanan menuju Jawa Tengah dan memilih berhenti di Cirebon.
Keputusan tersebut menarik perhatian. Sebab, Agus Flores sebelumnya telah memiliki agenda menuju Semarang untuk kemudian melakukan pemantauan terhadap persoalan pertambangan di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Cirebon justru menjadi perhatian mendadak Agus Flores setelah dirinya mendapat informasi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana fidusia di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang berujung pada penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan seorang warga.
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya surat pemberitahuan penangkapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bagi Agus Flores, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa.
Ketua Umum FRN Counter Polri itu kemudian menyampaikan sedikitnya enam catatan keras yang menurutnya harus menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi dalam penanganan perkara di Polres Cirebon Kota.
“Saya Sampai Berhenti di Cirebon Karena Ini Harus Diperhatikan”
Agus Flores menegaskan bahwa agenda perjalanan menuju Jawa Tengah sebenarnya telah direncanakan sebelumnya.
Namun menurutnya, persoalan yang muncul di Cirebon perlu mendapat perhatian serius.
“Awalnya saya ada agenda ke Semarang dan Magelang untuk memonitor persoalan tambang. Tetapi saya harus berhenti di Cirebon karena ada persoalan yang menurut saya perlu menjadi perhatian serius,” tegas Agus Flores.
Menurutnya, institusi Polri harus terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
Berikut enam catatan yang disampaikan Agus Flores.
1. Polres Harus Menjadi Contoh Terbaik di Tengah Masyarakat
Agus Flores menegaskan Polres Cirebon Kota harus mampu memberikan contoh terbaik dalam pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun di hadapan publik.
“Polres harus menjadi contoh terbaik di tengah masyarakat. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan pertanyaan besar dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.»
2. Kasus Fidusia Jangan Sampai Menjadi Arena Oknum dan Makelar Kasus
Catatan kedua yang menjadi perhatian Agus adalah profesionalitas dalam penanganan perkara fidusia.
Ia mengingatkan agar setiap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan dan tidak membuka ruang terhadap dugaan permainan oknum maupun praktik percaloan perkara.
“Jangan sampai ada oknum yang bermain atau menjadi makelar kasus. Semua proses harus transparan dan berdasarkan hukum, bukan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Agus meminta apabila terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mekanisme pengawasan internal Polri perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
3. Penahanan Harus Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Sorotan berikutnya disampaikan Agus Flores terhadap langkah penahanan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan objektif dan sesuai prosedur.
“Tidak semua perkara harus langsung berujung penahanan. Harus dilihat secara objektif dasar hukumnya, ancaman pidananya, serta alasan subjektif dan objektif penahanan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang harus memiliki dasar dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Jangan Hanya Perantara yang Diproses, Pelaku Utama Harus Diusut
Agus Flores juga menyoroti prinsip keadilan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, apabila sebuah perkara melibatkan lebih dari satu pihak, proses penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak saja apabila terdapat fakta dan alat bukti mengenai keterlibatan pihak lainnya.
“Kalau memang ada pelaku utama, jangan hanya perantara yang diproses. Penegakan hukum harus sampai kepada siapa yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Agus.
Ia menilai hukum harus mampu mengungkap peran setiap pihak secara proporsional.
Jangan sampai, kata Agus, pihak yang memiliki posisi lebih lemah justru menjadi satu-satunya pihak yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar tidak tersentuh apabila memang terdapat fakta dan alat bukti yang relevan.
5. Alasan Sakit Jangan Menjadi Standar Ganda dalam Penegakan Hukum
Catatan berikutnya berkaitan dengan alasan kesehatan dalam proses hukum.
Menurut Agus Flores, hukum harus diterapkan secara adil dan tidak boleh memiliki standar berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Ia menegaskan persoalan kesehatan memiliki mekanisme dan prosedur hukum tersendiri yang harus ditempuh secara profesional.
“Kalau seseorang memang memenuhi syarat hukum untuk diproses atau ditahan, maka semua harus berjalan sesuai mekanisme. Kalau ada persoalan kesehatan, ada prosedur dan mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” katanya.
Agus menegaskan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kecil mudah ditahan, sementara orang yang punya kekuatan atau posisi tertentu mendapat perlakuan berbeda. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.»
6. Kapolres, Kasat Reskrim hingga Kanit Diminta Dievaluasi Jika Ditemukan Pelanggaran
Poin paling keras disampaikan Agus Flores terkait evaluasi terhadap manajemen dan pelayanan penegakan hukum di Polres Cirebon Kota.
Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional.
“Untuk perbaikan manajemen pelayanan kepada masyarakat, perlu evaluasi serius. Bila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri,” tegasnya.
Agus menyebut evaluasi dapat mencakup jajaran yang memiliki kewenangan dalam proses penanganan perkara, termasuk Kapolres, Kasat Reskrim hingga Kanit terkait, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Menurutnya, pemeriksaan internal bukan berarti langsung menyatakan seseorang bersalah.
Namun mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan institusi Polri tetap bersih, profesional dan dipercaya masyarakat.
Perubahan agenda Agus Flores menuju Jawa Tengah menjadi perhatian tersendiri.
Agenda pemantauan persoalan pertambangan di Magelang yang sebelumnya telah direncanakan harus tertunda karena Agus memilih memberikan perhatian terhadap persoalan yang terjadi di Cirebon.
“Kalau ada persoalan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum, tentu harus diperhatikan. Polisi harus tetap menjadi institusi yang dipercaya rakyat,” tegasnya.
Penanganan perkara fidusia tersebut kini menjadi perhatian Ketua Umum FRN Counter Polri.
Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Polres Cirebon Kota terkait proses penanganan perkara, mulai dari tahapan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga dasar pertimbangan dilakukan penahanan.
Di sisi lain, Agus Flores menegaskan kritik yang disampaikan bukan bertujuan melemahkan institusi Polri.
Menurutnya, kritik dan evaluasi merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong perbaikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Polisi harus menjadi contoh terbaik. Jangan sampai penegakan hukum menimbulkan pertanyaan baru. Kalau ada yang salah, harus dievaluasi. Kalau ada pelanggaran, harus diperiksa. Semua demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri,” pungkas Agus Flores.
HISAM






