Camat Benarkan Laporan Musdes Diterima, Namun Hasil BUMDes Mundu Pesisir Masih Jadi Tanda Tanya

Pemerintah607 Dilihat

Investigasi.co.id – Kabupaten Cirebon | 21 Juli 2026
Pengelolaan BUMDes Karya Mandiri Sejahtera Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian publik.

Penyertaan modal yang bersumber dari alokasi 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp269.340.000 dinilai masih menyisakan pertanyaan mengenai hasil usaha dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Di tengah munculnya pertanyaan tersebut, Camat Mundu menyampaikan kepada media bahwa secara administrasi laporan hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait BUMDes telah diterima dan diketahui oleh unsur pengawas yang hadir dalam forum Musdes.

Namun, keterangan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan usaha BUMDes, besaran pendapatan yang telah diperoleh, nilai keuntungan, maupun kontribusi yang telah diberikan kepada PADes.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini juga menghubungi Kuwu Desa Mundu Pesisir melalui WhatsApp.

Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah pengurus BUMDes telah menyampaikan laporan kepada pemerintah desa serta bagaimana hasil evaluasi atas penyertaan modal sebesar Rp269.340.000 tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Mundu Pesisir belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.

Sementara itu, Ketua BUMDes Karya Mandiri Sejahtera menjelaskan bahwa dana penyertaan modal digunakan untuk mengembangkan empat bidang usaha, yaitu pengelolaan wisata, pengelolaan air bersih, pengelolaan sampah, serta pertanian, peternakan, dan perikanan.

Saat ditanya apakah usaha tersebut telah memberikan tambahan PADes setelah hampir satu tahun berjalan, Ketua BUMDes menjawab bahwa usaha masih berada pada tahap pengembangan.

“Belum, masih proses pengembangan dikarenakan biaya operasional dan pakan meningkat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyatakan BUMDes telah memiliki sejumlah aset.

“Ada kang, kita punya aset, usaha perikanan, usaha pengelolaan sampah, mesin pencacah plastik, dan aset lainnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengembangan jaringan air bersih telah menjangkau tiga blok di Desa Mundu Pesisir.

“Pengembangan penyaluran air bersih sekarang sudah tiga blok. Insya Allah bulan ini kita sudah masuk PADes.”

Ketua BUMDes juga mengundang media untuk melihat langsung dokumen maupun perkembangan usaha agar informasi yang diperoleh masyarakat lebih lengkap.

Ketika ditanya apakah pengelolaan BUMDes telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon, Ketua BUMDes mengaku belum memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan tersebut.

Munculnya perbedaan informasi antara telah diterimanya laporan Musdes dengan belum tersedianya penjelasan rinci mengenai capaian usaha kepada publik membuat berbagai pertanyaan terus bermunculan.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui bagaimana dana penyertaan modal tersebut dikelola, apa saja hasil yang telah dicapai, serta kapan manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh desa.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.