Niko AL Tanggapi Pernyataan Kabid Disdik Ade Cahyaningsih, DINILAI ALIHKAN ISU! Tidak Menjawab Polemik Pungutan Paket Seragam di SMPN Kota Cirebon

Peristiwa958 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON 22 Juli 2026 – Pernyataan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih, yang menyebut pengadaan seragam sekolah telah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 73 Tahun 2022, menuai kritik dari Pemerhati Pendidikan Niko AL.

Menurut Niko AL, pernyataan tersebut justru dinilai tidak menjawab persoalan utama yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai dugaan mahalnya paket seragam, perbedaan harga antar sekolah, hingga lemahnya pengawasan, pernyataan Disdik justru lebih banyak mengulas nilai historis, psikologis, dan pembentukan karakter melalui seragam sekolah.

“Masyarakat tidak sedang memperdebatkan fungsi seragam sebagai pembentuk karakter. Yang sedang dipertanyakan publik adalah mengapa harga paket seragam di setiap SMP Negeri Kota Cirebon bisa berbeda-beda dengan selisih yang cukup besar. Mengapa tidak ada standar harga yang sama? Mengapa rincian harga setiap item tidak dibuka secara transparan kepada orang tua?” tegas Niko AL.

Ia menilai penjelasan tersebut berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sedang menjadi sorotan masyarakat.

Menurutnya, apabila Dinas Pendidikan benar-benar menyatakan seluruh mekanisme telah sesuai regulasi, seharusnya Dinas juga mampu menetapkan standar kebutuhan seragam sekolah secara baku di seluruh SMP Negeri Kota Cirebon.

“Kalau acuannya sama, regulasinya sama, mengapa harga di setiap sekolah berbeda? Bukankah lebih logis jika Dinas Pendidikan menetapkan standar spesifikasi berikut batas harga maksimal sesuai harga pasar? Dengan demikian tidak ada lagi ruang munculnya dugaan mark up maupun praktik mencari keuntungan yang tidak wajar,” ujarnya.

Niko menegaskan bahwa yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya persoalan seragam, melainkan dugaan adanya paket pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua siswa baru hingga mencapai jutaan rupiah.

Menurut berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat, harga paket seragam tersebut umumnya diduga dikamuflasekan dengan beberapa item perlengkapan sekolah berikut komponen biaya lain yang dikemas sebagai bagian dari program pendidikan. Namun, pada praktiknya orang tua hanya diinformasikan jumlah total pembayaran tanpa disertai rincian harga masing-masing barang.

“Bagaimana masyarakat bisa melakukan kontrol apabila harga setiap item tidak dijelaskan secara terbuka? Transparansi bukan sekadar menyebut total pembayaran, tetapi membuka rincian harga satu per satu agar publik mengetahui apakah nilainya masih wajar atau tidak,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa dari informasi yang pernah dihimpun, terdapat SMP Negeri di Kota Cirebon yang menetapkan kewajiban pembayaran mendekati Rp3 juta kepada orang tua siswa baru. Kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Selain itu, Niko mengingatkan bahwa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya mengandung semangat untuk meringankan beban masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Kalau semangatnya meringankan masyarakat, mengapa sampai sekarang masih muncul keluhan mengenai paket pembiayaan yang nilainya mencapai jutaan rupiah? Ini yang seharusnya dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Niko juga menyoroti pola pembiayaan yang menurutnya kerap melibatkan komite sekolah sehingga seolah menjadi hasil kesepakatan bersama orang tua siswa.

“Pertanyaannya, apakah orang tua benar-benar memiliki pilihan untuk menolak? Atau mereka berada dalam posisi serba sulit karena khawatir anaknya akan terdampak? Hal-hal seperti ini perlu dievaluasi secara serius, bukan justru dialihkan pembahasannya kepada aspek filosofis seragam sekolah.”

Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Cirebon segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam dan pembiayaan di seluruh SMP Negeri, termasuk membandingkan harga seragam di sekolah dengan harga pasar, mewajibkan rincian harga setiap item disampaikan secara terbuka kepada orang tua, memastikan setiap pembayaran disertai bukti pembayaran resmi, serta memperkuat pengawasan agar tidak muncul dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buktikan dengan keterbukaan. Buka rincian harga, buka mekanisme pengadaannya, buka sistem pengawasannya. Transparansi akan menjawab keraguan masyarakat jauh lebih efektif daripada sekadar menjelaskan sejarah dan filosofi seragam sekolah,” pungkas Niko AL.

RED