Investigasi.co.id – CIREBON 1 November 2025. Suhu politik dan etika pemerintahan di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, memanas tajam. Seorang oknum Kepala Desa (Kuwu) Iskandar diduga kuat melakukan poligami dengan seorang wanita beralamat di Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon. Dugaan tersebut semakin ramai diperbincangkan karena disebut-sebut berlangsung tanpa izin dan tanpa restu istri sah, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat. Lebe Membenarkan Ada Prosesi Kawin Kiyai
Saat awak media melakukan penelusuran, salah satu Lebe yang mengaku terlibat dalam prosesi tersebut—namun meminta agar namanya tidak disebut—menyampaikan bahwa oknum Kuwu membenarkan adanya pernikahan di bawah tangan atau kawin kiyayi dengan seorang janda warga Desa Marikangen.
Namun yang bersangkutan menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA, sehingga termasuk kategori nikah siri yang tidak memiliki kekuatan administrasi negara.
Upaya tim media untuk meminta klarifikasi langsung kepada oknum Kuwu tidak membuahkan hasil. Beberapa kali awak media mendatangi kantor Desa Tegalwangi, oknum Kuwu tidak berada di tempat, sehingga informasi terkait dugaan poligami ini belum dapat dikonfirmasi langsung.
Tim media juga telah menyambangi kediaman perempuan yang diduga menjadi istri siri oknum Kuwu tersebut, namun yang bersangkutan menolak memberikan penjelasan apa pun.
Seorang pemerhati publik berinisial Harun memberikan komentar keras Pemimpin desa seharusnya memberi contoh pendidikan moral yang baik. Tindakan poligami, apalagi jika tanpa izin istri sah, jelas bukan teladan yang benar bagi masyarakat. Apakah pantas seorang pejabat nomor satu di desa memperlihatkan contoh seperti ini?”
Komentar tersebut semakin memanaskan situasi di tengah masyarakat Tegalwangi.
Tim media juga mencoba meminta keterangan kepada Camat Weru, Alda, namun yang bersangkutan tidak sedang berada di kantor. Publik pun mempertanyakan, apakah seorang Kuwu diperbolehkan berpoligami menurut aturan desa, UU Desa, maupun aturan perkawinan nasional.
Berikut kerangka hukum yang relevan.
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur etika pemerintahan desa, di mana Kepala Desa wajib menjaga integritas,
memberikan keteladanan,
mematuhi peraturan perundang-undangan,
menjunjung tinggi norma sosial dan moral di masyarakat.
2. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah UU 16/2019)
Poligami diperbolehkan hanya jika mendapat izin istri sah,
mendapat izin tertulis dari Pengadilan Agama,
memenuhi syarat keadilan, ekonomi, dan syariat.
Pernikahan siri tidak diakui negara, dan pejabat publik semestinya mengikuti jalur hukum yang berlaku.
3. Aturan KUA (Kementerian Agama)
KUA tidak dapat mencatat pernikahan tanpa izin istri pertama (untuk poligami),
putusan Pengadilan Agama,
kelengkapan administrasi lainnya.
Karena itu, perkawinan “kawin kiyayi” atau nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum negara.
Publik Menunggu Jawaban Resmi dari Kuwu Tegalwangi
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Iskandar masih belum dapat ditemui guna memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi mengenai dugaan pernikahan siri yang viral di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut martabat jabatan publik serta etika seorang pemimpin desa yang semestinya menjadi contoh bagi warganya.
(Tim>7)







