Investigasi.co.id – Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tengah jadi sorotan publik. Dugaan kuat muncul bahwa penyewaan tanah bengkok titisara di desa tersebut tidak sesuai regulasi yang berlaku. Padahal, aturan jelas tertuang dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati Cirebon yang mengatur tata kelola tanah bengkok.
Tak berhenti di situ, keberadaan BUMDes juga dipertanyakan. Anggaran Dana Desa sebesar 20 persen yang seharusnya diarahkan untuk pengembangan usaha desa dan kesejahteraan warga, hingga kini dinilai masih tidak jelas alokasinya maupun hasil pengelolaannya.
Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci) akhirnya angkat bicara. Mereka menilai lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset desa berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, sekaligus mencederai prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, Selasa 16/09/25.
Paraci mendesak agar pihak terkait, mulai dari KECAMATAN DPMPD, Inspektorat hingga APH, segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, agar dugaan penyimpangan ini tidak berlarut-larut dan benar-benar bisa ditindak sesuai aturan hukum.
Hingga berita ini di terbitkan Kuwu Cirebon girang belum bisa dikonfirmasi
(tim >11)







